MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pemerintah pusat menginstruksikan seluruh Pemda se-Indonesia Timur, untuk segera menerapkan PP 64 tahun 2016. PP tersebut memangkas sejumlah perizinan, dalam upaya mempercepat program satu juta rumah.
Hal tersebut dibahas pada Rapat Koordinasi Percepatan Program Satu Juta Rumah, yang digelar di Grand Clarion Makassar, Kamis 7/12. Hadir pada acara tersebut, para bupati dan walikota se-Indonesia Timur, BPN, Pengembang Indonesia (PI), REI dan Apersi.
Staf ahli wapres Togar Arifin Silaban menegaskan instruksi presiden agar PP ini segera diterapkan didaerah.
“Akan ada tim monitoring untuk memantau pelaksanaan PP ini,” jelas Togar.
Dalam PP ini, pemerintah pusat menginstruksikan perizinan dipangkas dari 33 tahap menjadi hanya 11 tahap. Waktu pengurusan yang bisa memakan 769 – 981 hari, dipangkas menjadi maksimal 44 hari saja.
Ketua PI Sulsel Yasser Latief, menyebut PP ini sejatinya sudah sangat baik. Ada keberpihakan dan goodwill dari pemerintah pusat kepada masyarakat agar memiliki hunian yang layak.
“PI berharap PP ini betul-betul diimplementasikan oleh Pemda se-Sulsel, dalam rangka realisasi program satu juta rumah,” harap Yasser.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hami mencatat capaian Program Satu Juta Rumah baru terealisasi 765.120 unit rumah (per Desember ini).
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR, dan diikuti terbitnya PP diatas. Kendalanya, belum semua daerah patuh pada PP tersebut.
“Seandainya regulasi ini dijalankan oleh semua daerah, saya yakin target sejuta rumah dapat tercapai dan pengembang jadi bergairah,” kata Khalawi.
Turut hadir pada acara itu, Ketua DPD Pengembang Indonesia (PI) Sulsel Yasser Latief, Wasekjen M Rais Nadjamuddin, Ketua REI HM Shadiq, serta Ketua Apersi Sulbar M Nuju Leo. (*/ris)
Perizinan yang dipercepat;
– Surat pelepasan hak atas tanah (dari 15 hari menjadi paling lama 3 hari)
– Site plan (paling lama 7 hari)
– Pengukuran peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi paling lama 14 hari)
– Penerbitan dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi paling lama 3 hari)
– SK penetapan hak atas tanah (dari 213 hari menjadi paling lama 3 hari)
– Pemecahan sertifikat (dari 120 hari menjadi 5 hari)
– Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari)