PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penggunaan sepeda listrik di jalan raya kini marak, terutama anak di bawah umur. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara.
Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang mengimbau para penjual sepeda listrik untuk mengingatkan pembeli tentang penggunaan sepeda listrik. Ia juga mengimbau pengguna sepeda listrik agar mematuhi rambu-rambu lalulintas.
“Saat ini memang sudah banyak pengguna sepeda listrik. Kami berharap kepada penjual untuk tetap mengingatkan pembeli agar supaya tetap mematuhi aturan-aturan yang ada,” imbau Adnan, Jumat (8/9/2023)
Adnan menjelaskan sepeda motor listrik berbeda dengan sepeda listrik. Sepeda listrik, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub). Ia menegaskan sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya.
“Sesuai peraturan Menhub nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area pemukiman saja. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan terjadi. Karena sepeda listrik belum dilakukan uji type,” bebernya.
Sepeda listrik, sambung dia, tidak menggunakan mesin penggerak. Hanya mengandalkan tenaga baterai charger. Sepeda listrik juga tidak bersuara dengan kecepatan tinggi. Hal itu dianggap bisa rawan dengan kecelakaan di jalan raya.
Kendati demikian, Adnan mengatakan belum ada aturan untuk menindak pelanggaran penggunaan sepeda listrik. Ia hanya terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.
Merujuk dari Permenhub, pengguna sepeda listrik digunakan di kawasan pemukiman, Car free day, kawasan wisata. Selanjutnya di kawasan terintegrasi dengan angkutan umum dan area perkantoran di luar jalan raya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy