SOPPENG, PIJARNEWS.COM–Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng menjadi daerah pertama di indonesia yang resmi mengantongi izin sebagai pengelola Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Selasa (7/7/2020). Dan sekaligus akan menjadi daerah percontohan atau pilot project di Indonesia.
Izin KIHT Perusda Soppeng itu keluar tak lama setelah Perusda Soppeng melakukan presentasi via daring proses bisnis di depan puluhan petugas Bea Cukai terkait pembentukan KIHT.
Seperti dilansir dari sindonews.com, Senin (13/7/2020), keberhasilan Perusda Soppeng untuk mendapatkan izin tidak lepas berkat dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina, Dimana kunci pokok KIHT ada pada pengusaha. Sehingga diperlukan kolaborasi antara fasilitator dan pengusaha, terutama dalam pengelolaan KIHT.
Sekadar diketahui, pembentukan dan pengeloaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberadaan KIHT juga merupakan upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Sehingga jika rokok ilegal tidak beredar, maka akan menjadi peluang bagi Perusda Soppeng selaku pengelola KIHT untuk mengisi kekosongan pasar.
Perusda Soppeng sendiri diketahui bergerak di bidang usaha perdagangan umum, jasa kemitraan, jasa pariwisata, jasa pelinting rokok dan jasa sewa transportasi. Langkah Perusda Soppeng yang kini mengantongi izin KIHT merupakan ikhtiar mengembalikan kejayaan rokok Soppeng pada era tahun 70-an yang tujuannya untuk menyerap tenaga kerja serta meningkatkan Pendapatan Asi Daerah (PAD) dan pajak.
Pimpinan Perusda Soppeng, Muhammad Jufri, menjelaskan, peta kawasan dan lokasi perusahaan mencapai empat hektar. Selain itu juga telah ditetapkan model bisnis KIHT ke depannya. “Perusda pada posisi jasa linting, Perusahaan-perusahan memasukkan bahan baku, perusda yang menjalankan mesin, melinting, namun kami sangat butuh dukungan bea cukai, karena operasional mesin linting ini sangat besar termasuk biaya listrik dan operator mesin cukup besar,” bebernya.
“Ya namun kami akan berusaha semaksimal mungkin, kami siap menjalankan dulu dan mengembangkan hal ini untuk masyarakat,” sambung Jufri.
Salah seorang tim sukses pembentukan KIHT Soppeng, Tommy Prasetyo Utomo yang juga Kepala Seksi Fasilitas I menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 21 Tahun 2020, kawasan industri tembakau mendapat tiga kemudahan. Di antaranya yakni perizinan berusaha, dimana perusda diberikan kemudahan perizinan.
Selanjutnya perusda juga diberikan kemudaha berusaha, dimana perusahaan tidak mesti memiliki produk, mesin dan pemasaran, melainkan cukup salah satunya saja. Selain itu juga perusahaan akan diberi penundaan pembayaran cukai. “Jadi nanti KIHT Soppeng diberikan penundaan maksimal 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan menaruh jaminan bank,” ujar dia.
“Dengan adanya legal itu mudah otomatis secara simultan juga berjalan mengurangi yang illegal. Kami juga mengharapkan komitmen dari perusahaan, bea cukai juga siap mengasistensi dan kami harap tidak ada pelanggaran,” sambung Tommy.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya, menambahkan pihaknya terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran rokok ilegal. “Strategi ke depan kami akan fokus pada jalur distribusi yaitu pelabuhan antara pulau Makassar yang melakukan bongkar muat barang ke dan dari Makassar, Surabaya ataupun Semarang,” terangnya.
Parjiya menyebut pihaknya terus berupaya memastikan tak ada lagi rokok ilegal yang terdistribusi di pasaran. Diakuinya kebanyakan rokok ilegal itu berasal dari Pulau Jawa yang menyasar daerah-daerah di Sulawesi. Guna membantu tugas Bea Cukai, pihaknya berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Pengawasan akan kami fokuskan dan tentunya memastikan jangan sampai terdistribusikan ke pasar. Effort yang luar biasa dengan daerah yang luas serta SDM yang terbatas tidak menyurutkan langkah kami. Kami terus terusaha maksimal dan memastikan meminimalkan peredaran rokok illegal khususnya berasal dari Jawa.”
“Kami Juga berharap masyarakat memberikan informasi keberadaan rokok illegal ini karena sebagai gambaran sederhananya, pada saat rokok ilegal ini eksis maka rokok legal tentu sulit untuk bersaing,” pungkasnya.