PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Kota Parepare, menggelar kegiatan tudang sipulung atau sarasehan yang mengangkat isu “Coastal Cleanup” atau gerakan bersih pantai.
Gerakan “Coastal Cleanup” ini adalah merupakan tanggung jawab sosial Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain Pertamina, kegiatan ini juga turut melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LSM serta pelajar SMP dan SMA di Kota Parepare, Sabtu (26/1/2019). Sampah plastik yang mencemari laut menjadi isu paling sentral yang dibahas dalam kegiatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly agus Mante mengaku, menyambut positif kegiatan tersebut, sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat tentang keberadaan BUMN dan tanggung jawab sosialnya.
“Kami menyambut positif kegiatan tersebut, sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat tentang keberadaan BUMN dan tanggung jawab sosialnya,” kata Awienk, sapaan akrab Fadly Agus Mante, saat dihubungi Pijarnews melalui akun Whatshappnya.
Isu sampah kata Awienk, adalah isu lingkungan yang harus menjadi perhatian seluruh komponen yang ada di lingkungan masing-masing.
“Bahwa dengan mengelola sampah yang baik dan terpadu, kita telah ikut berperan melestarikan alam ini,” kata Awienk.
Namun Awienk menekankan, yang tak kalah penting adalah edukasi terkait lingkungan hidup yang menindaklanjuti peristiwa tumpahan minyak di sekitar TBBM Pertamina Parepare, belum lama ini, sebagai bentuk tanggung jawab BUMN, dalam hal ini PT. Pertamina Tbk kepada seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap pihak Pertamina dalam kegiatannya kali ini, membahas tentang pengendalian pencemaran laut dan biotanya dengan pendekatan program edukasi yang berkelanjutan,” harapnya.
Awienk berharap, Pemerintah Daerah melalui DLH Kota Parepare, tidak terlena dan tetap meminta ganti rugi terhadap kejadian tumpahan minyak di pesisir laut soreang Parepare berdasarkan UU PPLH No.32 Tahun 2009, PP No.19 Tahun 1999 Perda PPLH No.2 Tahun 2011, dimana sebelumnya pantai Cempae telah dinyatakan tercemar oleh pihak DLH pada saat dilakukannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di kantor DPRD Kota Parepare, belum lama ini.
“Kita Mengimbau kepada seluruh komponen pemerhati lingkungan di seluruh Indonesia, untuk bersatu padu mengawal kasus ini sampai tuntas,” harapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Parepare, Fuad Ukkas. Pada dasarnya, kata Fuad, sangat mengapresiasi sikap responsibilitas Pertamina terkait insiden tumpahan minyak yang mencemari perairan Soreang, begitupun dengan stakeholder lainnya yang turut berpartisipasi dalam kegiatan itu.
“Tapi kami berharap, proses penegakan hukum yang sudah berjalan di institusi berwenang terkait kasus tersebut tetap berjalan sesuai jalur atau on the track. Hingga akhirnya diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas insiden itu dan harus melaksanakan tanggung jawabnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang undangan,” harapnya.
Sekadar diketahui, kasus hukum terkait tumpahan minyak di pantai Cempae, Soreang, Parepare ini, masih tetap berproses, dan rencananya pada pekan depan akan dilakukan gelar perkara terkait kasus insiden tumpahan minyak itu.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Abdul Haris Nicolaus, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis kemarin (24/1/2019). Kepada Pijarnews, Haris mengemukakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait soal tumpahan minyak itu.
“Dari hasil penyelidikan kami, hasilnya sudah mengkrucut, karena ini kasusnya Lex specialis jadi kita akan gelar di Polda Sulsel pekan depan,” uraiannya.
Editor: Abdillah.Ms