PAREPARE, PIJARNEWS.COM — BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, wajib bagi perusahaan mendaftarkan BPJS kesehatan bagi karyawannya.
Siti Nur Fadliana, Staf Bagian Informasi dan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan Parepare mengatakan, syarat pendaftaran khusus Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib didaftar langsung oleh perusahaan.
“Pada dasarnya, pemilik usaha wajib mendaftarkan karyawanya terlebih dahulu. Baik secara langsung maupun melalui online website www.bpjskesehatan.go.id. Kalau badan usaha sudah terdaftar tinggal VIP-nya yang daftar melalui aplikasi e-DABU. Selanjutnya setiap badan usaha yang sudah terdaftar mereka akan dapat user eletronik data badan usaha untuk diisi,” ungkap Siti Nur Fadliana kepada Pijarnews, Selasa 16 Oktober 2018.
Menurut Siti, perusahaan bisa mendaftarkan karyawannya melalui online atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Syaratnya, pihak perusahaan cukup membawa foto copy SIUP dan foto copy KTP karyawan.
Kemudian, lanjut Siti, untuk tambahan anggota keluarga seperti, istri dan anak, juga bisa melalui aplikasi eletronik Data Badan Usaha (e-DABU). Namun bisa juga mendaftarkan langsung melalui kantor BPJS.
Selain itu, kata Siti, dari badan usaha mengenai hak kelas tergantung dari upah. “Diatas upah pekerja Rp4 juta masuk di kelas satu dan upah dibawahnya untuk pekerja kelas dua. Tidak ada pekerja yang kelas tiga,” kata Siti.
Jika didaftarkan di bulan ini, sambung Siti, maka nanti aktif BPJS-nya di bulan depan. (*)
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar