• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Petahana Klaim Permohonan Gugatan Dikabulkan MA

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
22 Mei 2018
di Pilkada
permohonan gugatan

Berita Terkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

KPU dan Fokal IMM Sukses Gelar Pendidikan Politik

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan pengumuman atas dikabulkannya permohonan gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), melalui website resmi MA, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare belum menerima secara resmi salinan putusan baik melalui email maupun bentuk secara fisik.

KPUD parepare belum bisa memastikan apakah paslon nomor urut satu TP-PR, bisa kembali menjadi peserta pemilu dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kota Parepare, jika belum menerima salinan putusan secara resmi dari MA untuk dijadikan dasar dalam rapat pleno sebagai tindak lanjut.

Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah membenarkan jika sudah melihat putusan tersebut di website resmi MA. “Benar kami sudah mengecek putusan itu di website resmi milik MA dan memang benar putusan permohonannya dikabulkan, namun demikian kami belum menerima secara resmi salinan putusan baik melalui email maupun dalam bentuk fisik. Untuk itu kami belum bisa melakukan rapat pleno untuk menetapkan kembali TP-PR sebagai paslon,” jelasnya, saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/05).

Walau belum menerima salinan putusan MA, informasi itu sudah tersebar di media sosial (medsos) dan dengan kepala surat Mahkamah Agung yang ditanda tangani oleh panitra muda Tun Ashadi, SH serta asisten Tualis/Kusman, S. IP, SH, M. Hum.
Sebelumnya KPUD Parepare mendiskualifikasi calon petahana TP-PR pada 4 Mei lalu berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, yang menyatakan pasangan ini melanggar secara administrasi yang memanfaatkan program pembagian beras prasejahtera (Rastra) yang bisa menguntungkan dirinya. (amr/dmh)

Terkait: KPU ParepareMahkamah AgungTaufan Pawe

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

BeritaTerkini

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan