PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan pengumuman atas dikabulkannya permohonan gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), melalui website resmi MA, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare belum menerima secara resmi salinan putusan baik melalui email maupun bentuk secara fisik.
KPUD parepare belum bisa memastikan apakah paslon nomor urut satu TP-PR, bisa kembali menjadi peserta pemilu dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kota Parepare, jika belum menerima salinan putusan secara resmi dari MA untuk dijadikan dasar dalam rapat pleno sebagai tindak lanjut.
Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah membenarkan jika sudah melihat putusan tersebut di website resmi MA. “Benar kami sudah mengecek putusan itu di website resmi milik MA dan memang benar putusan permohonannya dikabulkan, namun demikian kami belum menerima secara resmi salinan putusan baik melalui email maupun dalam bentuk fisik. Untuk itu kami belum bisa melakukan rapat pleno untuk menetapkan kembali TP-PR sebagai paslon,” jelasnya, saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/05).
Walau belum menerima salinan putusan MA, informasi itu sudah tersebar di media sosial (medsos) dan dengan kepala surat Mahkamah Agung yang ditanda tangani oleh panitra muda Tun Ashadi, SH serta asisten Tualis/Kusman, S. IP, SH, M. Hum.
Sebelumnya KPUD Parepare mendiskualifikasi calon petahana TP-PR pada 4 Mei lalu berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, yang menyatakan pasangan ini melanggar secara administrasi yang memanfaatkan program pembagian beras prasejahtera (Rastra) yang bisa menguntungkan dirinya. (amr/dmh)