Pihak masyarakat yang menggunakan haknya untuk memilih di TPS dengan surat keterangan kependudukan ataukah pihak KPU sendiri dapat saja berpendapat bahwa landasan hukumnya adalah PKPU NO. 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat (1) Pemilih yang tidak terdaftar di DPT sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan :
a.- menunjukkan KTP El atau Surat Keterangan
b.- di TPS yang berada RT/RW sesuai alamat yang tertera di KTP El atau SUKET.
c.- satu jam sebelum selesai pemungutan suara di TPS.
Bila PKPU tersebut ditafsir sekedar apa adanya tanpa landasi dengan pengetahuan hukum tentang metode penafsiran yang tepat dan asas asas hukum yang berlaku khususnya asas hukum LEX INFERIORI DEROGAT LEGI SUPERIOR (peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya), maka dapat saja ditafsirkan bahwa surat keterangan itu (surat keterangan telah melakukan perekaman E’ KTP) sah digunakan untuk menggunakan hak memilih di TPS.
Maka hal itu sungguh sungguh merupakan kesesatan berhukum. Sebab PKPU tersebut ditafsirkan demikian. Maka antara UU NO 10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015 menjadi bertentangan dengan PKPU NO. 8 TAHUN 2018. Sedangkan dasar hukum terbitnya PKPU NO. 8 TAHUN 2018 tersebut adalah UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO 1 TAHUN 2015 tersebut.
Penafsiran hukum yang tepat terhadap PKPU NO 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat 1 huruf (a) adalah Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih yang bersangkutan adalah penduduk wilayah administratif. Artinya pemilih yang bersangkutan telah resmi menjadi penduduk berarti sudah pernah memiliki E-KTP tetapi kemungkinan tercecer, hilang ataukah tertinggal ditempat perantauan yang sulit jangkau.
Maka dalam hal ini pemilih yang bersangkutan dapat saja meminta Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan sah digunakan untuk memilih di TPS serta tidak bertentangan dengan UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015. (Berlanjut).
Penulis: Nasir Dollo, SH., MH.