• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 21 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pilkada Parepare Sarat Dugaan Kecurangan

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
8 Juli 2018
di Opini
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan
Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

Pihak masyarakat yang menggunakan haknya untuk memilih di TPS dengan surat keterangan kependudukan ataukah pihak KPU sendiri dapat saja berpendapat bahwa landasan hukumnya adalah PKPU NO. 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat (1) Pemilih yang tidak terdaftar di DPT sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan :

a.- menunjukkan KTP El atau Surat Keterangan
b.- di TPS yang berada RT/RW sesuai alamat yang tertera di KTP El atau SUKET.
c.- satu jam sebelum selesai pemungutan suara di TPS.

Bila PKPU tersebut ditafsir sekedar apa adanya tanpa landasi dengan pengetahuan hukum tentang metode penafsiran yang tepat dan asas asas hukum yang berlaku khususnya asas hukum LEX INFERIORI DEROGAT LEGI SUPERIOR (peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya), maka dapat saja ditafsirkan bahwa surat keterangan itu (surat keterangan telah melakukan perekaman E’ KTP) sah digunakan untuk menggunakan hak memilih di TPS.

Maka hal itu sungguh sungguh merupakan kesesatan berhukum. Sebab PKPU tersebut ditafsirkan demikian. Maka antara UU NO 10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015 menjadi bertentangan dengan PKPU NO. 8 TAHUN 2018. Sedangkan dasar hukum terbitnya PKPU NO. 8 TAHUN 2018 tersebut adalah UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO 1 TAHUN 2015 tersebut.

Penafsiran hukum yang tepat terhadap PKPU NO 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat 1 huruf (a) adalah Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih yang bersangkutan adalah penduduk wilayah administratif. Artinya pemilih yang bersangkutan telah resmi menjadi penduduk berarti sudah pernah memiliki E-KTP tetapi kemungkinan tercecer, hilang ataukah tertinggal ditempat perantauan yang sulit jangkau.

Berita Terkait

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Maka dalam hal ini pemilih yang bersangkutan dapat saja meminta Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan sah digunakan untuk memilih di TPS serta tidak bertentangan dengan UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015. (Berlanjut).

 

Penulis: Nasir Dollo, SH., MH.

Laman 2 dari 2
sebelumnya12
Terkait: OpiniPilkada Parepare

TerkaitBerita

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan