PINRANG, PIJARNEWS.COM–Sempat berda di zona hijau, namun Kabupaten Pinrang kini meningkatkan statusnya menjadi zona merah covid-19. Pemerintah Pinrang terus melakukan sosialisasi termasuk menerapkan sanksi.
Meski begitu, masih saja banyak warga yang belum sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah. Bahkan selama operasi dilakukan ditemukan ratusan warga yang tak menggunakan masker.
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin mengatakan petugas akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar, bahkan akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
“Kita sudah bentuk Tim gabungan di tingkat Kecematan maupun Tim Kabupaten yang terdiri dari TNI-Polri dan SatPol PP untuk menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan,” katanya.
Muhadir menambahkan sejak diberlakukannya Perbub tentang penerapan protokol kesehatan, Tim telah melakukan sosialisai, dan memberikan teguran lisan, serta memberikan sanksi tertulis hingga sanksi sosial terhadap masyarakat yang terjaring tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pelanggar yang terdata oleh Tim Kecamatan di 12 Kecamatan dan mendapatkan sanksi tertulis sebanyak 433 orang. Sementara itu Tim Kabupaten menjaring sebanyak 139 orang.
“Sanksi tertulis ini, kita ambil identitasnya sesui KTP dan alamat domisili. Jika masih melanggar maka kita tingkatkan ke sanksi materi sesui Perbub yang berlaku,” ucapnyam
Untuk pelaku usaha seperti rumah makan, hotel, warkop dan lainya rata-rata 50 persen, sudah diberi peringatan secara tertulis. Jika kedapatan masih melanggar, maka Satgas Kabupaten Pinrang akan mencabut izin usahanya.
Reporter: Fauzan Mahmud