PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Agus Salim berjanji akan bekerja secara profesional dalam mengemban tugas yang baru. Termasuk telah mengedukasi pegawai BKD untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli). Sebab jika ada pegawai terbukti melakukan pungli, lanjut Agus, maka akan diberi sanksi.
“Sepekan setelah saya ditunjuk sebagai pelaksana tugas BKD, saya terlebih dulu mengedukasi teman pendapatan dan penagihan. Secara periodik kami juga mengingatkan jangan ada pungli. Jadi penyetoran 1×24 jam harus disetor ke Kas Daerah (Kasda),” ungkap Agus Salim kepada PIJARNEWS.COM, Senin, 7 Oktober 2019 saat dimintai tanggapan soal dugaan pungli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini ramai diperbincangkan.
Agus Salim juga mempersilakan warga untuk datang ke Kantor BKD menanyakan secara langsung rincian pembayaran BPHTB sesuai aturan yang berlaku.
“Boleh klarifikasi di Bagian Pendapatan di Jalan Veteran secara teknis. Kami juga terbuka semoga yang diduga pungli tidak terbukti. Kami juga sudah briefing untuk mencocokkan ketetapan dengan uang disetor ke Kasda,” ujar Kepala Bidang Akuntansi Pemkot Parepare ini.
Agus Salim berharap masyarakat ikut memantau dan mengawasi kinerja pegawai BKD. “Pantau kami, infokan ke saya kalau ada yang tidak berkenan kemudian laporkan. Supaya kami bisa bekerja profesional melayani masyarakat. Kalau ada oknum yang pungli, kami tidak segan-segan memberikan sanksi,” tegas Pengurus KAHMI Parepare ini. (*)
Penulis : Alfiansyah Anwar
Editor: Dian Muhtadiah Hamna