PINRANG, PIJARNEWS.COM– Polisi membantah tudingan salah tangkap tersangka narkoba atas nama Muhammad Jafar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu disampaikan Kapolres Pinrang Santiaji Kartasasmita kepada awak media.
Diungkapkannya penangkapan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tersangka terbukti positif narkoba.
“Perlu kami klarifikasi bahwa tidak ada ataupun tidak benar adanya proses salah tangkap, terhadap kasus penanganan kasus narkoba saat ini,” tegasnya menyampaikan saat press release, Senin (13/3/2023).
Santiaji mengungkap tersangka saat ini sudah diamankan. Dia menegaskan tersangka terbukti ada barang bukti yang melekat pada dirinya dan telah dilakukan hasil cek urine.
“Terbukti melekat pada dirinya terdapat barang bukti berupa sabu pada saat penangkapan, dan dari hasil cek urine tersangka dinyatakan positif,” ujarnya.
Kapolres menuturkan terhadap proses yang salah tangkap atau tidak sesuai dengan prosedur, ditegaskannya pihaknya siap bertanggung jawab.
“Tidak ada proses yang salah tangkap atau tidak sesuai dengan prosedur terhadap yang bersangkutan dan kami siap bertanggung jawab apabila ada yang kami klarifikasi kembali,” paparnya.
Sebelumnya dilansir dari detik.com. Warga bernama Ibrahim mengaku kakaknya menjadi korban salah tangkap Satuan Resnarkoba Polres Pinrang. Dia menduga kakaknya hanya dijebak kasus narkoba, sehingga hal itu akan dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.
Ibrahim menyampaikan, kakaknya bernama Muhammad Jafar ditangkap kasus narkoba pada Bulan Februari 2023 lalu. I menceritakan saat itu kakaknya menemani seorang pria bernama Ruslan untuk membeli narkoba di Kabupaten Sidrap, Namun kakanya tidak mengetahui. (*)
Reporter : Faizal Lupphy