SOPPENG, PIJARNEWS.COM– Pernikahan sesama jenis yang terjadi belum lama ini di Kabupaten Soppeng berbuntut panjang, Polisi bahkan telah melakukan penyidikan.
Saat ini kepolisian telah memeriksa 14 saksi termasuk 2 Saksi dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil.
“Ini baru tahap penyidikan, hari ini atau besok saksi ahli akan melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan kepada pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri.
Menurut Amri, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan oleh ahli.
“Satu dua hari ini kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Amri.
Terhadap kasus pernikahan sesama jenis itu, polisi menggunakan pasal 93 UU No. 23 tahun 2006 dan/atau pasal 94 UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara 6 tahun.
Sebelumnya pernikahan sesama jenis menghebohkan warga, ”MS dan MT” diduga jenis kelaminnya sama yakni wanita, mereka melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng , Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Pernikahan sesama jenis itu mulai terungkap saat hendak melakukan ijab kabul, nama mempelai laki-laki mirip dengan nama perempuan pada umumnya.