Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, tapi polisi tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif . Selain itu, pertimbangan tersangka adalah difabel.
Pihak penyidik, kata dia, akan berkoordinasi dengan tenaga ahli, sebelum melimpahkan berkas dan berita acara pemeriksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, polisi juga menetapkan ayah tiri NS, Sappe sebagai tersangka atas dugaan telah mencabuli anak tirinya. Kemudian menikahkan dengan Baharuddin seorang tukang Pijat dari Kota Makassar.
Pernikahan beda usia tersebut terjadi di Dusun Lamajjakka B, Desa Watangpulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Pernikahan tersebut sempat viral di media sosial. Ternyata setelah ditelusuri polisi, penikahan beda usia itu terselip kebohongan. Sebab bukan karena perempuan NS berusia 12 tahun yang mau sama mau dengan lelaki Baharuddin yang berusia 44 tahun.
Fakta sebenarnya terkuak setelah Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang bersama PP2AK melakukan penyelidikan. Ternyata pernikahan beda usia terjadi karena paksaan ayah tiri NS yang bernama Sappe. (*)
Reporter : Sucipto Al Muhaimin