PINRANG, PIJARNEWS.COM — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang, menetapkan mantan suami siri NS (12), Baharuddin (44) sebagai tersangka pada kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Dharma Negara, Senin, (27/7/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Akhirnya penyidik menetapkan Baharuddin sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 288 KUHP,” katanya di ruang kerjanya.
“Anak di bawah umur belum boleh dinikahi. Namun, tersangka tetap melakukan pernikahan dengan NS,” ujarnya.