BARRU, PIJARNEWS. COM — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Barru diback up personel Polsek Mallusetasi
berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium pada Minggu, 16 Desember 2018 pukul 22.30 di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan pengamanan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalahgunaan BBM di Barru.
Adapun identitas pelaku yakni RH (34), sopir, warga Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman, DA (24) operator SPBU Bojo, warga Kota Parepare, RI (20), operator SPBU Bojo, Bojo 1 Liangge, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, serta MA (19), operator SPBU Bojo, warga Bojo 1 Liangge, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 1 unit R4 jenis Daihatsu Grandmax nopol DC 8424 CV warna hitam yang telah dimodifikasi menggunakan bak penampungan berisi -+ 600 liter Premium,
- 37 buah Jerigen 30 liter dengan rincian: 22 buah jerigen berisi premium dan 15 buah jerigen kosong.
BBM tersebut diperoleh dari SPBU Bojo dengan cara membelinya dengan harga subsidi kwmudian akan dibawa ke Wilayah Kabupaten Polman untuk dijual kembali ke masyarakat menggunakan jasa pertamini.
Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh AG (40) seorang pedagang, dan tinggal di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
“Kegiatan tersebut telah berlangsung lama dengan melibatkan beberapa operator hingga pengawas SPBU tersebut dengan membayar kurang lebih Rp50 ribu per satu kali isi,” jelas AKBP Burhaman kepada PIJARNEWS, Senin, 17 Desember 2018.
Selain di SPBU Bojo tersebut, pelaku juga terkadang mengambil BBM di SPBU sekitar seperti SPBU Kupa dan SPBU Cilellang.
Adapun saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Barru guna diproses lebih lanjut.
Para pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 yang berbunyi : Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna