ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satgas Pangan Polres Enrekang mengamankan 20 ton garam konsumsi tidak beryodium dari seorang bernama Muh. Yusuf Kotjang (MYK). MYK adalah pemilik dari gudang pengemasan garam bernama Usaha Marjudi beralamat Kelurahan Buntu Juppandang, Enrekang.
“Jadi, MYK mengemas garam tidak beryodium ini kedalam kantong plastik Garam Sehat Beryodium. Garam ini kemudian diecerkan di pasar Sentral Enrekang,” kata Kasatreskrim Polres Enrekang, AKP. Abd. Haris Nikolous yang memimpin Tim Satgas Pangan ketika mengamankan garam ini.
Dalam press releasenya, (Rabu, 20/9), AKP Haris menjelaskan penangkapan ini berawal ketika tim Satgas Pangan melihat sebuah mobik truk terparkir didepan rumah milik MYK pada hari Rabu, 13/9 lalu. Setelah dicek ternyata isinya 9 ton garam tidak beryodium yang didalam 180 karung. Tim Satgas kemudian memeriksa isi dari gudang Usaha Marjudi, dan ditemukan 11 ton lagi.
“Garam ini didapat dari petani Tambak dari Desa Citoang, Takalar yang diantarkan oleh Zainuddin kepada MYK untuk dikemas lalu dipasarkan,” ujar AKP Haris.
AKP Haris menjelaskan, usaha memperjualbelikan garam konsumsi tidak beryodium merupakan tindak pidana, yang menyalahi UU RI No. 8 tahun 1999, Pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. (tto)