PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Polres Parepare menggelar kegiatan press release pengungkapan dua kasus yang terjadi di wilayah hukum Parepare. Kasus pertama adalah peredaran Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 50.000 yang melibatkan tiga orang pelaku, dan kasus kedua terkait tindak pidana hasutan yang dilakukan di tempat umum serta penodaan agama.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap berkat laporan masyarakat yang menemukan uang pecahan Rp 50.000 dengan kualitas mencurigakan. Setelah penyelidikan intensif, tiga pelaku berinisial UM (42), JN (60), dan AR (38) berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polres Parepare.
“Ketiga pelaku telah mengedarkan uang palsu ini selama beberapa bulan terakhir dan meresahkan warga. Dalam operasi, kami menyita barang bukti berupa uang palsu, handphone pelaku serta alat pendeteksi uang palsu,” ungkap AKBP Arman
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 245, 246, 257 atau pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya uang palsu.
Selain pengungkapan kasus uang palsu, Polres Parepare juga mengungkap kasus terkait tindak pidana hasutan di tempat umum dan penodaan agama. AKBP Arman menegaskan bahwa hasutan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, dan pelaku kasus ini diduga melakukan hasutan di tempat umum dan menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina agama tertentu, yang memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa kasus hasutan yang diungkap ini dilakukan oleh pelaku berinisial FN di tempat umum melalui media lisan. Pelaku diduga memprovokasi sekelompok orang untuk melakukan tindakan yang mengancam ketertiban umum.
Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar undangan diskusi publik forum masyarakat muslim kota Parepare, tiga lembar registrasi diskusi publik dan 1 flash disk yang berisikan rekaman video serta satu flashdisk berisikan materi narasumber.
“Berdasarkan Pasal 160 KUHP dan pasal 156a KUHP, pelaku yang menghasut orang lain di tempat umum dan penodaan agama akan diancam pidana penjara hingga 5 tahun,” jelas Kapolres.
Reporter : Rafli (Mahasiswa PPL IAIN Parepare)