PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Polres Parepare akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, pada kasus tewasnya purnawirawan TNI, Paharuddin (54), Rabu 1/11. Ketiganya dianggap paling berperan atas meninggalnya warga Suppa itu.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakulan mulai kemarin (31/10, red) sampai saat ini, tidak semua menjadi tersangka. Tiga orang saja yang akan ditetapkan. Hanya yang berperan aktif disitu, sampai menghilangkan nyawa korban,” jelas Kapolres Parepare AKBP Pria Budi.
Para tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP, ayat 1 dan 2. Isinya tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, polisi juga masih menyelidiki apakah korban benar ingin mencuri, sebagaimana kecurigaan para pelaku.
“Ada bukti-bukti yang didapat dari tas korban. Ada linggis, gunting dan obeng. Memang mengarah kesana (percobaan pencurian, red). Kita sementara mendalami bukti-bukti ini,” tandasnya. (amr-mul/ris)