PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penyidik Polres Parepare menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp6,3 Miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, Sulawesi Selatan. Dana Dinkes
yang raib tersebut merupakan anggaran 2017-2018.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, penetapan dua orang tersangka ini berdasarkan hasil gelar
perkara yang dilakukan di Polda Sulsel Senin lalu. Kapolres Parepare mengungkapkan hal tersebut saat
menggelar konferensi pers di Kantor Polres Parepare, Rabu 21 Agustus 2019 seperti dilansir tagar.id.
Kapolres Parepare menyebut inisial tersangka yakni MY dan SR. Dari informasi yang diperoleh, kedua
tersangka tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, MY dan mantan bendahara
pada dinas yang sama yaitu, SR.
Menurut Pria Budi, kedua tersangka menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, MY selaku kuasa pengguna anggaran, sementara SR bendahara yang
melakukan pencairan uang. “Untuk itu kami terus mendalami aliran dana,” sebutnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Dalam kusus ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulawesi Selatan, besaran kerugian negara mencapai
Rp6,3 Miliar tahun anggaran 2017 hingga 2018.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parepare, kini MY, Mantan Kadis Kesehatan
Parepare terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi dari dua institusi penegak hukum yang berbeda. Yakni
Kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan yang ditangani Polres Parepare dan Kasus korupsi pengadaan obat
rumah sakit Andi Makkasau yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Parepare. MY bersama dua tersangka
lainnya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih diupayakan untuk mengkonfirmasi MY dan SR atau
penasehat hukumnya terkait status tersangka yang telah ditetapkan Polres Parepare. (*)