SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Polisi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan 4 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska.
Kegiatan rilis tersebut, dipimpin Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono saat melakukan kunjungan kerja di Mapolres Sidrap. Kapolda Sulsel disambut langsung Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong bersama jajarannya.
“Pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi ini, kepolisian berhasil menghentikan pergerakan pelaku pada (4/2) kemarin, dan mengamankan sebuah dump truck,” jelas Yudhiawan kepada media, Rabu (19/2/2025).
Penyelundupan pupuk subsidi itu, Yudhiawan menyebutkan, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga sebagai pembeli.
“Identitas tersangka berinisial HJ (52) dan AS (62), HJ berperan sebagai pihak penjual atau petani menerima pupuk bersubsidi dan AS sebagai pihak pembeli,” paparnya.
Dia memaparkan saat dihentikan polisi, pelaku membawa 40 karung dan akan menuju ke Pelabuhan Nusantara menuju Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“40 karung pupuk itu akan disatukan dengan sebelumnya di Jompie, Kota Parepare sebanyak 70 karung. Keterangan Pelaku pupuk ini untuk tanaman sawit di Nunukan,” ungkapnya.
“Pelaku membeli pupuk dari HJ dengan harga Rp.150 ribu per karungnya dengan nilai total Rp. 12 juta,” sebutnya.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun berdasarkan Pasal 6 ayat 1 tentang pengusutan, penuntutan, peradilan tindak pidana ekonomi.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, kasus ini tetap akan disidik. “Jangan main-main dengan pupuk subsidi, dan ini merupakan pengungkapan terbesar tahun ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono, merilis kasus pengungkapan narkotika dalam Kunjungan Kerjanya. Ia mengungkapkan sebanyak 4,6 kilogram (kg) dan 4.200 butir pil ekstasi diamankan.(*)
Reporter: Faizal Lupphy