SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap sindikat pelaku sobis atau yang lebih dikenal penipuan online. Belasan pelaku berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto.
Hal itu terungkap dalam kegiatan press release, Polres Sidrap di Aula Masjid Lt. 1 Masjid Al-Ikhlas, Polres Sidrap, Selasa (14/01/2025). Press release di hadiri AKP Setiawan Sunarto, Kasi Humas AKP Supriadi Ummareng, Kanit Tipidter, IPTU Mansyur Mangopo, dan Kanit Resmob IPDA Junaedi Khadafi.
Kanit Resmob Polres Sidrap. AKP Setiawan menyampaikan pengungkapan kasus penipuan online, dengan modus penjualan sepeda motor secara fiktif yang telah merugikan banyak korban.
Modus kejahatan yang terorganisir ini dimulai dari sebuah unggahan sederhana di Marketplace Facebook. Para pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga menarik, lengkap dengan foto kendaraan dan identitas yang meyakinkan. Ada yang bertugas memposting iklan, berkomunikasi dengan korban, menyamar sebagai petugas pengiriman, hingga mengedit dokumen palsu seperti STNK dan BPKB.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto bersama Kanit Resmob Satreskrim Polres Sidrap dan anggotanya, berhasil menangkap sebelas pelaku di sebuah rumah terpencil di tengah perkebunan Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, sementara otak dari sindikat ini, inisial SD masih dilakukan pengejaran.
“Dari hasil Penyidikan, kami menyita berbagai jenis barang bukti hingga uang tunai dan menemukan fakta bahwa sindikat ini telah menipu setidaknya 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. para pelaku dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar Rupiah. ” ujar AKP Setiawan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi online. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan,” pesan AKP Setiawan.
Sementara itu, Kapolres AKBP Dr. Fantry Teherong mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan online yang kian marak di era digital.