MAKASSAR. PIJARNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, kembali menangkap dua jaringan pengedar lintas kabupaten dan kota.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika menjelaskan jaringan pertama yakni seorang pengedar, Hari Tasman alias Bandoa binti Jumaing (29) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Ia ditangkap Senin (26/2/2018) saat melintas di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Makassar.
Saat itu, polisi menemukan satu saset sedang berisi 24 gram sabu yang disimpan di pembungkus rokok. “Sopir mobil ini (Hari) mengaku membeli sabu di Pinrang. Sementara kita kembankan,” katanya saat rilis di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (5/3/2018).
Sedangkan jaringan kedua yakni, ditangkap Sabtu (3/3/2018) di Jalan Bontosunggu, Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar, menangkap seorang pengedar, Harli Katili (28) warga Jalan Pelanduk, Makassar memiliki satu saset plastik kecil berisi sabu dengan berat sekitar 0,5 gram.
“Dari pengakuan Harli ia memperoleh dari Endin Sastrawan (35) dan Fahri (26),” kata Kompol Diari.
Minggu (4/3/2018) Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap Endi warga Jalan Syarifr Alqadri, Kompleks POM Makassar dan Fahri warga Jalan rajawali, Asrama Lompobattang, Makassar. Keduanya ditangkap di Jalan Syarif Baru Putih, Makassar. Dari tangan keduanya diamankan empat saset plastik kecil berisi sabu dengan berat sekitar satu gram.
Penangkapan berlanjut ke Jalan Ratulangi, Hotel Makassar Marine kamar 301, Makassar. Disana polisi menemukan lima orang pengedar. Mereka yakni Fuad Faqih Bahrun alias Ibel (29) warga Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar, Akbar (32) warga Jalan Kompleks Hartaco Indah Blok 3 G, Makassar, Handoko (24) warga BTN Andi Tonro Permai, Gowa, Wahyu warga Jalan Antang Raya, Makassar dan Nadra Ferdriana (33) warga Jalan BTN Palopo.
“Ibel merupakan salah satu bandar. Sedangkan tiga pria lainnya merupakan kurirnya yang biasa disuru menimbang, menakar dan memasukkan ke saset kecil. Sedangkan sang wanita pacar dari si bandar,” tambahnya.
Dari tangan ke lima tersangka diamankan 3 saset plastik kecil berisi sabu, 1 saset ganja, 1 set bong, 5 batang pirex kaca, 2 buah skill/ timbangan elektronik, 2 buah sendok sabu, enam struk ATM BNI, satu pucuk senpi rakitan, satu amunisi dan satu botol alkohol.
Tidak sampai disitu, jaringan tersebut menunjuk bandar dan pengedar lain di Gowa. Hasil pengembangan di Jalan Dg Tata Mangasa Sungguminasa, Gowa diamankan empat orang warga Jalan DG Tata Mangasa, Gowa mereka yakni, Sulfahmi (25) seorang bandar dan tiga kurirnya, Rahmatullah (29), Ahmad (22) dan Rasyid. Perang ketiganya sama dengan peran tiga kurir Ibel.
“Saat kita lakukan pengembangan, dua bandar, Ibel dan Sulfahmi mencoba melarikan diri sehingga terpaksa ditembak di bagian betis mereka. Dari pengakuan kedua bandar ini mereka mendapat pasokan dari salah satu narapidana di Lapas Bolangi,” jelasnya.
Terkait narapidana tersebut, hingga saat ini, polisi belum bisa membeberkan lantaran belum mendapat identitas lengkap tersangka.
Keseluruhan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, untuk pengedar Harli Katili, Endin dan Fahri, Fuad, Akbar, Handoko, Wahyu dan Nandra dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan untuk Rahmatullah, Sulfahmi, Ahmad dan Rasyid diancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mks/abd)