PINRANG, PIJARNEWS.COM – Kapolsek Lembang Iptu Irwan Kurniawan memimpin penggrebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Tana Lita, Desa Pangaparang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Minggu (31/7/2022) sore.
IPTU Irwan mengatakan, pembubaran judi sabung ayam tersebut berkat informasi warga yang resah dengan adanya aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
“Kami baru saja membubarkan dan membakar lokasi judi sabung ayam di kampung Tana Lita. Upaya tersebut kami lakukan agar para pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kapolsek yang baru menjabat kurang dua Minggu itu.
Selain itu, lanjutnya kegiatan tersebut merupakan upaya menindak lanjuti perintah Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, yang meminta jajaran mengatasi segala bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
“Agar bentuk gangguan Kamtibmas di wilayah hukum masing – masing Polsek jajaran Polres Pinrang harus segera ditindak lanjuti. Apalagi jika sumber informasinya dari warga setempat,” kata Iptu Irwan Kurniawan.
Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa yang dihubungi media membenarkan adanya penggrebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut.
Kapolres mendukung upaya jajarannya, sebab judi sabung ayam dapat meresahkan warga dan kegiatan itu masuk dalam gangguan Kamtibmas.
“Saya berharap kepada seluruh Kapolsek jajaran Polres Pinrang, apapun bentuk kegiatan yang berhubungan dengan gangguan Kamtibmas di tengah tengah masyarakat tolong langsung di tindak tegas dan jangan tabang pilih,” Tegasnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang jika itu berhubungan dengan gangguan Kamtibmas di tengah Masyarakat,” katanya.
Dalam operasi itu, Kapolsek bersama jajaran yakni Kanit IK Aipda Arman, BKTM Bripka Abustam, BKTM Bripka Muh Taufiq serta personil Reskrim Polsek Lembang Briptu Sidiq.