PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare menggelar kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema sosialisasi pemanfaatan platform media digital sebagai wadah dalam penanganan kasus perundungan siber di Kota Parepare.
Kegiatan yang diselenggarakan di SMPN 6 Parepare pada Selasa (26/11/2024) ini bertujuan sebagai langkah awal pencegahan tindakan perundungan atau Bullying di lingkungan pendidikan, khususnya tingkat SMP.
Rusdianto Sudirman, dosen Fakshi yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan materi yang sangat komprehensif, mulai dari pengertian bullying, jenis-jenis bullying, hingga dampak psikologis yang ditimbulkan bagi korban. Selain itu, Rusdianto juga memberikan tips untuk mencegah terjadinya bullying serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban.
“Dengan kegiatan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi bullying bagi siswa SMP ini, diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa SMP dan menjadi langkah awal guna mewujudkan sekolah bebas bullying,” ujar Rusdianto.
Ramlah, salah satu guru di SMPN 6 Parepare, menyambut positif kegiatan ini. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang perbedaan antara bercanda dan bullying. “Dengan semakin maraknya penggunaan gadget di kalangan remaja, kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada siswa agar lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya,” ujar Ramlah.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 siswa yang menunjukkan antusiasme tinggi. Para siswa aktif bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan, yang menunjukkan bahwa mereka sangat peduli dengan masalah bullying dan ingin ikut berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan.
“Saya baru tahu kalau ternyata banyak sekali jenis bullying. Saya juga jadi lebih paham tentang konsekuensi hukum dari tindakan bullying. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk kita semua,” tutup Muhammad Khidir, salah satu siswa SMPN 6.