MAKASSAR – Penandatanganan Nota Kesepahaman atau biasa dikenal MoU dilakukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan, di Ruang Aula Kantor Wilayah Kemenkumham, Jalan Sultan Alauddin No 102 Makassar, Selasa (14/7).
Pemkab Pinrang sendiri telah mendaftarkan sejumlah produk ekonomi kreatif karya warga Pinrang. Diantaranya Kopi Basseang, Karasa Cempa, Keripik Pisang Manurung, dan Pipang Langnga.
MoU tersebut mengacu pada UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, dan Perda Kabupaten Pinrang No.6 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Pinrang sesuai dengan amanah perundang-undangan melakukan terobosan untuk memfasilitasi kekayaan intelektual terhadap hasil karya yang selama diproduksi oleh produk kekayaan intelektual dari Kabupaten Pinrang.
Hak kekayaan intelektual atau yang lebih dikenal dengan hak milik intelektual (intellectual property rights/IPR) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, dengan objek berupa karya kreatif yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berguna untuk manusia.
Sasaran yang ingin dicapai dalam penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Pemkab Pinrang dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah untuk penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), peningkatan kesadaran masyarakat, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Setelah menandatangani nota kesepahaman, pada sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Drs.Harun Sulianto, Bc.IP, SH. menyampaikan gambaran tentang pentingnya pendaftaran dan pencatatan HAKI bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) maupun pelaku usaha industri ekonomi lainnya, khususnya yang bergerak di ekonomi kreatif perlu untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya dengan melakukan pendaftaran HAKI, guna mencegah penyalahgunaan ciptaan atau mereknya oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab dan beresiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari ciptaan atau merek tertentu. Untuk itu, Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mencakup pencatatan Kekayaan Komunal Hak Cipta dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian KumHam Sulsel, Harun Sulianto mengatakan ada beberapa fungsi yang bisa didapat oleh para pelaku industri ekonomi ketika sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Perlindungan produk itu agar tidak diduplikasi atau diganggu orang lain.
“Fungsinya selain sebagai identitas, tapi juga bisa digunakan sebagai alat produksi dan iklan. Kemudian membangun jaminan atas mutu kepada publik dan tentunya sarana untuk membangun reputasi dari produk ekonomi itu sendiri,” kata Harun.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos yang didampingi oleh Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtaddin juga mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan dan penerimaan Kakanwil KemenkumHam Sulsel.
Berpegang pada prinsip “peduli rakyat”, Bupati Pinrang Irwan Hamid berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan merintis perlindungan HAKI bagi produk dan jenis-nya yang bernilai ekonomis, yang bersumber produksinya dari Kabupaten Pinrang. “Apalagi produk ekonomi kreatif adalah berdasarkan monetisasi dari kekayaan intelektual, maka salah satu prasyarat yang harus dipenuhi adalah jumlah produk yang telah memiliki IP (Intellectual Property) atau hak kekayaan intelektual itu harus memadai,” kata Irwan Hamid dalam rilis humas Pemkab Pinrang yang dikirim ke PIJARNEWS.COM.