MAKASSAR, PIJARNEWS. COM–Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan pasangan FAS terhadap proses pelanggaran administrasi yang tidak dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare, maka Tim Kuasa Hukum FAS meminta kepada majelis untuk proses putusan sela terkait penundaan pemberlakuan SK pasangan calon terpilih yang dikeluarkan KPU.
Hal ini dikemukakan lansung Oleh Tim Kuasa Hukum FAS, Anwar Sadat saat menyerahkan Salinan Replik atas Jawaban Tergugat KPU dan Tergugat Intervensi Pasangan Calon Taufan Pawe- Pangerang Rahim, Kamis, 18 Oktober 2018.
“Kami meminta penundaan ke majelis hakim pasca keluarnya Surat Mendagri perihal pelantikan yang dipercepat. Tujuannya agar para pihak mendapatkan kepastian hukum dan terjaganya kehormatan lembaga peradilan tata usaha negara,” pintanya.
Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan Nomor 131/8553/SJ perihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak tahun 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri, ada Intinya proses percepatan pelantikan yang diagendakan sebelumnya 20 Desember untuk Kota Parepare dimajukan pada 31 Oktober 2018.
Proses sidang lanjutan berbeda dengan agenda sidang Sebelumnya yang dihadiri oleh ratusan orang baik simpatisan dari pasangan Calon FAS dan TP-PR, kali ini hanya dihadiri puluhan orang dari Tim FAS, dan pihak tergugat intervensi hanya diwakili Pangerang Rahim.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang yakni Bambang Soebiantoro didampingi Wakil Majelis Hakim Didik Somantri dan M Herry Indrawan Pattiraeja.
Majelis Hakim menjadwalkan, sidang lanjutan pada Kamis, 25 Oktober 2018, pukul 10.00 Wita dengan agenda duplik dari tergugat I yakni KPU Kota Parepare dan tergugat II intervensi pasangan calon TP-PR.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan FAS-AS, Yasser Latief mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan penundaan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan. “Kami telah menyurati Mendagri dan Gubernur Sulawesi Selatan dengan menyampaikan adanya upaya hukum yang masih berlansung di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makassar,” terang dia. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna