PINRANG, PIJARNEWS.COM – Pengiriman Tahanan Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BRI Pinrang berawal dari Polda Sulsel menuju rutan.
Hal itu di posting oleh salah satu anggota kepolisian yakni Bripka Idris di akun Tiktok miliknya pada dua hari yang lalu.
“Halo Assalamu alaikum hari ini, kita lagi ada pengiriman tahanan mau di kirim ke rutan,” sebut dia di akun Tiktok miliknya, Sabtu (15/4/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Tommy Aprianto, mengatakan sebanyak 22 orang yang menjadi tersangka Tipikor BRI Pinrang mulai dari kepala unit, pihak survei di lapangan hingga pengepul.
“Jadi ada 3 perananlah di situ kasusnya itu,” kata Tommy kepada pijarnews.com (15/4).
Dia mengungkap para pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2020 lalu. Sehingga saat akhir tahun 2021 kata Tommy Polda Sulsel melakukan penyelidikan hingga tahun 2022.
“Para pelaku sudah ditangani oleh Polda dan disidik sejak akhir tahun 2021 sampai 2022 penetapan tersangkanya sama Polda,” jelasnya.
“Setelah penetapan tersangka baru dilimpahkan ke kejaksaan tahap 2 di tahun 2023 bulan Februari atau Maret kalau tidak salah,” bebernya.
Akibat perbuatan Tipikor, para pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 3 sampai 20 tahun penjara.
“Jadi kalau kita ambil maksimalnya saja, ambil pasal 2 itu kan ancaman penjara minimal 3 tahun sampai maksimalnya 20 tahun itu nanti kita lihat bukti persidangan akan seperti apa nantinya,” pungkas dia. (*)
Reporter: Faizal Lupphy