PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW), di Hotel Kenari, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Rabu (23/11/2022)
Kabid Tata Ruang PUTR Sulsel, Andi Yurnita mengatakan, Sulawesi Selatan rawan terhadap bencana, sehingga Perda membatasi pembangunan wilayah berisiko bencana.
“Di Sulsel bukan masuk dalam di ring of fire tetapi ternyata ada juga patahan di Luwu Utara,” ujarnya kepada awak media.
Pembangunan RTRW, lanjutnya dibatasi diwilayah yang rawan bencana.”Nah ini RTRW kita membatasi pembangunan di wilayah yang rawan bencana rawan terhadap gerakan tanah, rawan terhadap longsor dan banjir,” katanya.
“Nah wilayah Sulsel rawan terhadap itu, bagaimana perda mempersiapkan kabupaten kota untuk tidak membangun di wilayah yang rawan bencana,” jelasnya.
Sehingga, Dia mengatakan perda menjadi acuan bagi seluruh kabupaten dan kota dalam menyusun pembangunan dengan seluruh Stake Holder.
“Perda menjadi acuan bagi seluruh kabupaten Kota untuk menyusun tata ruangnya Sendiri dan menjadi acuan bagi seluruh stakeholder untuk melakukan pembangunan,” pungkas Yurnita.
Dikatakannya Perda tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya sinergitas bersama antara provinsi, kabupaten dan kota.
“Jadi kita tidak bisa berjalan sendiri tadi disampaikan oleh pak wali harus ada sinergi antara provinsi, kabupaten dan kota,” ungkapnya
“Apa yang direncanakan oleh provinsi itu di integrasikan disambut baik dengan program yang ada di kabupaten, Kota,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa memilih Parepare adalah akses yang mudah di wilayah barat untuk kota Ajatappareng.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi karena telah menyambut baik.
“Tentu saja aksebilitas paling mudah di wilayah barat itu memungkinkan untuk seluruh di kota Ajatappareng untuk hadir dan juga tentu saja apresiasi buat kota Parepare yang menyambut baik kami,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota, Taufan Pawe mengibaratkan Perda RTRW ini seperti GPS (Sistem Pemosisi Global) dalam pembangunan suatu daerah.
Setiap pembangunan harus berpedoman kepada Perda RTRW baik provinsi maupun daerah.
“Jadi dulukan kita hanya pedoman kepada kompas, nah itu kalau kompas hanya arah Utara, Selatan dan dimana, tapi GPS itu masuk memang ke sasaran,” beber TP kepada Wartawan.
“Jadi Pinrang Apa GPS kamu, Kalau berdasarkan Perda Nomor 3 GPS Pinrang ke arah sini, pembangunan sektor pertanian dan pembangunan ini,” sambungnya.
Pedoman itu, Kata Taufan Pawe merupakan syarat dan petunjuk untuk mengelola pembangunan daerah.
Menurutnya pentingnya sinergitas dan terintegrasi dengan seluruh stakeholder yang terkait.
“Yang namanya terintegrasi ada beberapa dinas Badan yang terlibat langsung,” ujarnya.
Parepare sebagai salah satu Kota penyedia Jasa dan Niaga Pembangunan dan menyambut baik Ibu Kota Negara di Kalimantan.
“Parepare, ow jasa, kenapa jasa karena akan menyambut ibu kota negara di Kalimantan, biar bawangnya, sayurnya, telurnya, Ayamnya semua dari Parepare,” pungkasnya.
Olehnya itu, merupakan hal yang dicanangkan oleh pemerintah pusat agar sinergitas dan integrasi berjalan baik dengan adanya perputaran ekonomi baik secara langsung dan tidak langsung. (*)
Reporter: Faizal Lupphy