MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa, 11 April 2017 membebaskan terdakwa Yusniar dari tuntutan hukum. Tuntutan hukum yang dimaksud adalah pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto bernama Sudirman Sijaya dengan pidana 5 bulan penjara seperti yang diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Neng Marlinawati pada persidangan 9 Februari 2017.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kasianus Telaumbanua, S.H., M.H menyatakan penghinaan itu harus terhadap seseorang dengan jelas, bukan lembaga/badan maupun jabatan dan karena itu Yusniar tidak terbukti telah melakukan pencemaran nama sebagaimana yang dituduhkan. Maka usai persidangan, Yusniar melakukan sujud syukur sudah bebas dari perkara hukum yang sejak awal sudah tidak adil ini.
Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet mengapresiasi putusan bebas Yusniar dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar yang telah bertindak adil dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Kami juga mengucapkan selamat kepada LBH Makassar terutama pengacara publik Aziz Dumpa yang telah banyak memberikan bantuan hukum kepada Yusniar dan KOPIDEMO (Koalisi Peduli Demokrasi) Bebaskan Yusniar,” jelas Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet, dalam rilis yang diterima PIJAR.
Koalisi ini terdiri dari beberapa organisasi, antara lain LBH Makassar, LBH Apik, Safenet, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, dan Tanah Indie. Mereka menuntut agar Yusniar dibebaskan dari dakwaan dan telah mengawal kasus ini sampai hari ini. Semoga bebasnya Yusniar menjadi berkah dengan semakin banyaknya dibebaskan netizen-netizen yang terjerat oleh pasal karet di UU ITE.
SAFEnet kembali menyerukan pentingnya pemerintah Indonesia dan legislatif untuk mencabut pasal-pasal karet di UU ITE, seperti pasal defamasi (27 ayat 3), penodaan agama (28 ayat 2) dan pengancaman (29) yang belakangan ini lebih sering dipelintir untuk memuaskan hasrat arogansi kekuasaan daripada mencari keadilan.
Sekalipun pasal ini telah direvisi ancaman pidana menjadi lebih rendah daripada sebelumya pada tahun 2016 lalu, namun terbukti keberadaan pasal-pasal ini masih membuka pintu lebar-lebar pada kriminalisasi orang tidak bersalah seperti pada kasus Yusniar ini dan juga pada sejumlah kasus lain.
Yusniar yang telah terbukti tidak bersalah ini pun dulu telah mengalami penjara badan selama 30 hari di Rutan Makassar.
SAFEnet kembali meminta Pemerintah Indonesia untuk lebih bekerja keras untuk melindungi warga negaranya agar tidak mudah dikriminalisasi pendapatnya hanya karena keberadaan pasal-pasal karet di UU ITE ini yang bertentangan dengan pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR yang melindungi kebebasan berekspresi. (rls/ris)
Narahubung:
Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet : 08990066000
Syaifullah, SAFEnet Makassar : 082199479700