PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi II DPRD Kota Parepare sedang melakukan kunjungan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Studi banding ini dilakukan untuk konsultasi terkait ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan warga sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Rahmat Sjamsu Alam (RSA), Wakil Ketua DPRD Parepare kepada Pijarnews.com, Kamis, 31 Mei 2018.
“Kami konsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Salah satu yang menarik adalah adanya dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa),” ujar RSA.
Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini menambahkan, BOSDa tersebut disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka mendukung proses belajar mengajar di sekolah. “BOSDa ini dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak dibiayai oleh BOS Pusat, seperti pembiayaan tenaga keamanan dan kebersihan sekolah, honor bagi kegiatan di luar jam sekolah seperti ekstra kurikuler, di mana guru pembimbing atau guru les diberi tambahan penghasilan,” beber RSA.
Ia merinci dana alokasi BOSDa di Kalsel. “Dananya Rp550 ribu per siswa per tahun. Untuk siswa SMK yakni Rp1.050.000 per siswa per tahun,” ungkap putra mantan Walikota Parepare, Syamsu Alam ini.
Skema anggaran pendidikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, kata RSA, bisa dicontoh di Sulsel, khususnya di Kota Parepare. “Ini bisa menjadi rujukan terkait alokasi pendidikan di Kota Parepare. Agar tenaga pendidik dan pengelola sekolah bisa lebih sejahtera serta utk menghindari adanya uang pungutan yg dibebankan kpd siswa,” imbuh RSA.
Mantan pemain Persipare ini mengaku sudah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. “Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel sangat mendukung keinginan Komisi II Parepare, agar daerah dapat membuat Perda yang mengatur tentang pemberian bantuan sekolah melalui BOSDa, maka kami ke Kalsel karena Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel sudah menerapkan BOSDa,” ujar RSA.
Yang paling menarik, lanjut RSA, adalah adanya kebijakan kepala dinas pendidikan Prov Kalsel yg tidak dibolehkan siswa dipindahkan ke sekolah lain karena persoalan kenakalan, tidak pintar, malas dan lain-lainnya. “Sebab ini sama saja memberi masalah buat sekolah lain kalau dipindahkan. Justru kalau guru atau kepala sekolah tidak mampu membina dan menyelesaikan masalah anak-anak sekolah tersebut, maka yang dipindahkan adalah guru atau kepala sekolahnya,” tandas RSA.
Rencananya, sambung RSA, kalau Ranperda perlindungan warga sekolah tidak dapat mengatur tentang BOSDa, maka Insya Allah tahun depan akan melakukan revisi Perda tentang penyelenggara Pendidikan Kota Parepare. “Ini dilakukan agar bisa memasukkan pasal tentang pemberian BOSDa kepada sekolah yang menjadi kewenangan daerah,” pungkasnya.
RSA mengungkapkan, selain dirinya sebagai koordinator, kunjungan kerja ini juga diikuti anggota Komisi II DPRD Parepare yakni Salam Latief, Musdalifa Pawe, H Yangsmid Rahman dan H Yusuf Nonci. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar