JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Pemberian predikat WTP, ternyata bukan jaminan tak ada korupsi di Kementerian dan Lembaga pemerintahan, serta pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara, Sabtu lalu.
Dia menjelaskan 4 tahapan perolehan predikat WTP. “Jadi kita melakukan pemeriksaan yang dilakukan tim. Tim terdiri anggota tim, ketua tim, sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa,” kata Moermahadi.
“Dari temuan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian,” lanjutnya. Dia pun menjelaskan 4 kriteria yang dilakukan BPK dalam poses pemeriksaan. Apa saja?
“Apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan perundang-undangan,” jelas Moermahadi.
Sementara itu, BPK melalui keterangan tertulis di website resmi mereka, www.bpk.go.id yang diposting pada 30 Juni 2011 lalu, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tiga jenis pemeriksaan keuangan. Pertama pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Ada empat opini yang bisa diberikan BPK kepada entitas. Yakni WTP/unqualified opinion, WDP/qualified opinion, Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer opinion, dan Tidak Wajar (TW) atau adverse opinion.
BPK pun memastikan opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkuatan tidak ada korupsi. Sebab pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.
“Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan,” tegas BPK. (ris)