JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Ratusan tenaga kependidikan (Tendik) dari Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (IDTN-PNS RI) melakukan aksi demo atau aksi damai di Istana Presiden RI pada Selasa (16/5/2023).
Dalam bunyi surat pernyataan sikap dan tuntutan IDTN PNS RI menuntut pemerintah :
- Mengalihkan status dosen tetap non PNS dan tenaga kependidikan Non-PNS kampus negeri menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menghargai masa kerja, NIDN dan kepemilikan jabatan fungsional.
- Menuntut pemerintah berlaku adil kepada semua profesi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang ada di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk diberikan kesempatan yang sama menjadi ASN PPPK bukan hanya kepada jenis profesi tenaga pendidik tertentu (guru kemendikbud).
“Jelas kita kemarin melakukan aksi damai IDTN PNS dan Tendik RI yang dihadiri semua perwakilan dari 38 provinsi dan perguruan tinggi yang ada di provinsi tersebut, dan menuntut pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi untuk segera mengambil kebijakan dan melakukan langkah strategis dengan mengangkat kami menjadikan kami tenaga ASN,” kata Ketua Umum (IDTN-PNS RI) Nor Afandi saat dihubungi Pijarnews.com Kamis (18/5/2023).
Affandi menjelaskan, undang-undang ASN pada bulan November 2023 mengamanahkan sudah tidak ada tenaga honorer dan tenaga dosen tetap non PNS, yang ada hanya ASN, PNS dan ASN PPPK.
“Maka dari itu kami melakukan aksi damai. Semua perwakilan dosen seluruh Indonesia yang berjumlah 200an hadir menuntut untuk segera diangkat menjadi ASN,” tandasnya.
Affandi yang juga dosen Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu mengungkapkan, hasilnya aksi damai itu diterima oleh bagian teknik istana presiden. Sebab Jokowi saat itu sedang berada di Jambi dan tidak bisa menemui peserta aksi.
“Aspirasi dan tuntutan-tuntutan kita sudah diterima oleh bagian teknik dan beberapa pihak, hanya saja kita tidak bisa menemui Jokowi karena hanya dia yang bisa memberikan kebijakan ini. Jadi hasilnya kita tidak bisa bertemu dengan Bapak Jokowi hanya bisa menyampaikan aspirasi, tapi kita tetap berkomitmen dan berjuang,” tegas Affandi.
Sebagai informasi, DPR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 telah memasukkan RUU ASN No. 5 tahun 2014 ke dalam 39 RUU yang akan dibahas November mendatang.
Sehingga, pembahasan revisi UU ASN ini akan ditunggu oleh para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap di seluruh Indonesia, karena terkait betul dengan penghidupan mereka.
Misalnya honorer yang masih berpolemik, karena meskipun pemerintah pusat sudah mengangkat para dosen dan juga guru honorer ini, tetapi setelah mereka lulus seleksi, belum juga ditempatkan di daerah. Ini membuat para guru kebingungan, karena belum ada penempatan yang jelas serta belum mendapat gaji selayaknya yang sudah diangkat pemerintah.
Dalam perubahan atau revisi RUU ASN seperti dikutip dari Republika.co.id disebutkan “Pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.”
Dalam pasal baru yang disiapkan oleh DPR RI di revisi, lebih dipertajam lagi bahwa pengangkatan itu harus dilakukan paling cepat enam bulan setelah revisi UU disahkan. “(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. (*)
Reporter : Wahyuddin