JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol). Kemendikbudristek menyoroti soal meleknya literasi finansial.
“Saya banyak mendapat cerita mahasiswa (selain masyarakat umum) yang terjebak pinjol. Ini menyadarkan kita kalau literasi finansial masyarakat masih perlu ditingkatkan,” ujar Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan Selasa (15/11/2022).
Nizam menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan (OJK) demi meningkatkan literasi finansial mahasiswa.
“Tapi kejadian tersebut (ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol) menyadarkan kita untuk lebih banyak lagi meningkatkan literasi finansial bagi mahasiswa,” lanjutnya seperti dikutip dari detik.com.
Polisi Terima 29 Aduan
Polresta Bogor telah menerima 29 aduan terkait penipuan investasi fiktif yang berujung ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjol. Total kerugian yang dialami para mahasiswa itu mencapai miliaran rupiah.
“Jadi dapat saya jelaskan, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi, jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan,” kata Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor.
“Jadi terkait dengan masalah perkembangan laporan, ini rata-rata pelapor ataupun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan,” tambahnya.
Modus Jeratan Pinjol: Ditawari Kerja Sama
Ferdy menjelaskan awal mula hingga modus ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Para korban ini terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
“Kemudian, modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen,” katanya.
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Saat ini sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terdata polisi.
“Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan,” katanya.
Faktanya, setelah para korban mengajukan pinjol dan mengirimkan dana kepada pelaku, keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Walhasil, kini para mahasiswa IPB terjerat pinjol. (*)
Sumber: detik.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna