PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Puluhan pelanggar terjaring saat Tim Penanganan Covid-19 Parepare menggelar operasi yustisi. Operasi itu menyasar warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sekretaris Dinas Satpol-PP Parepare, Prasetyo menjelaskan, sebanyak 21 orang terjaring pada razia itu. Mereka terjaring lantaran tidak menggunakan masker.
Semua yang terjaring itu, tidak menggunakan masker. Kami mengatakan kejadian ini. Masih banyak warga yang melanggar, ”ujar Prasetyo, Senin (23/11/2020).
Dari 21 orang pelanggar itu, sambung dia, dikenakan sanksi. 15 orang membayar denda. Sisanya, memilih kerja sosial. Pemberian sanksi tersebut sesuai Perwali 31 tahun 2020.
“Kami akan terus menggencarkan operasi ini. Apalagi pelanggar meningkat. Ada juga tambahan kasus positif Covid-19. Kami akan berhenti kalau tren Covid-19 sudah menurun di Kota Parepare,” tegasnya.
Sekadar diketahui, operasi itu dilakukan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Selain di lokasi itu, Tim Penanganan Covid-19 Parepare juga melakukan razia di beberapa titik yang terkenal di Kecamatan Empat.
Selain Satpol-PP, operasi itu juga melibatkan pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan. TNI dan Polisi juga ikut terlibat dalam menertibkan pelanggar protokol kesehatan. (*)
Penulis: Agus Salim