MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Sulsel) disebutkan penyaluran DAK Fisik jika dinominalkan mencapai Rp293,42M atau baru 8,5% dari pagu 3,45T, sementara itu
Kontrak yang terdaftar Rp1,04T atau 30,07% dari pagu.
Namun dana dari APBN itu masih belum direalisasikan di Delapan Pemerintah Daerah (Pemda), itu juga terlihat dalam grafik yang disajikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Sulsel pertanggal 30 Juni 2022.
Disebutkan delapan Pemda tersebut diantaranya Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Parepare, Kabupaten Luwu Timur, Enrekang, Toraja Utara, Tana Toraja, Barru dan Kota Makassar. Masing-masing realisasinya masih 0,00 persen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel, Syaiful, mengatakan, DAK Fisik yang belum direalisasi di delapan daerah merupakan isu klasik yang disebabkan sering dipolitisasi.
“Nah, DAK fisik ini tentu isu klasiknya itu pertama karena sering dipolitisasi, kalau ada kepala daerah baru kan mereka bisa mengambil kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan, itu kan menunggu enam bulan berikutnya, karena ketentuannya seperti itu, ini yang kita hadapi seperti tahun lalu, Sehingga yang menurut sudut pandang para kepala daerah ini tidak bisa melaksanakan, maka ditunggu dulu. ” jelas Syaiful.
Menurut Syaiful, bahwa personal itu juga diakibatkan oleh e-katalog beberapa daerah tertentu lambat muncul sehingga mempengaruhi realisasi DAK Fisik di Sulsel.
“Seiring dengan isu yang ada di APBN pun demikian, terutama e-katalog yang menjadi persoalan karena ada beberapa daerah tertentu itu e-katalognya itu lambat munculnya. Padahal kan sudah disampaikan di beberapa forum bahwa proses update e-katalog itu bisa cepat, tapi faktanya masih lambat,” ungkapnya.
Sementara itu lanjut, Syaiful, ia menduga pihak Pemda merasa takut melakukan lelang tanpa menunggu e-katalog, karena akan ada perbedaan hasil lelang pada sistem e-katalog.
“Jika demikian tentu aparat penegak hukum untuk turun, gitu. Nah, supaya itu tidak muncul mereka (Pemda) berupaya untuk yah sudah nunggu saja e-katalognya,” terangnya.
Meski dinilai tidak maksimal, karena keruwetan prosedur yang berlaku, pihaknya akan berupaya melakukan perbaikan dengan berkomitmen dengan kepala Daerah melakukan percepatan.
“Upaya kita untuk memperbaiki itu kan cukup banyak karena saya juga sudah berkomitmen dengan seluruh Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Kalau dulu nandatangi itu dari Kepala daerah aja, sekarang itu dengan semua OPD yang menjalankan program itu untuk DAK fisik, dan ternyata itu juga tidak maksimal,” ungkapnya
Ia berharap dengan kondisi itu menjadi beban APBD yang memang ruang fiskalnya terbatas. Dan jangan sampai Pemda lambat mengeksekusi khususnya DAK fisik itu menggerus yang 22 persen tersebut.
Update per 15 Juli 2022, Jumlah kontrak terdaftar 3.749 Kontrak senilai Rp1.690,74 miliar atau 49 persen dari alokasi tersedia kemudian teralisasi Rp427,30 miliar
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin