PINRANG, PIJARNEWS. COM–Realisasi retribusi jasa parkir di Kabupaten Pinrang masih jauh dari target. Dinas Perhubungan dan Pertanahan (Dishubtan) mencatat, hingga Oktober, pencapaian retribusi baru mencapai 36 persen dari target sebesar Rp460 juta.
Angka tersebut sangat memprihatinkan, terutama mengingat tahun 2024 hampir berakhir. Faisal, pejabat pengelola parkir Dishubtan Pinrang, mengungkapkan rasa pesimisnya untuk mencapai target, mengingat waktu tersisa hanya dua bulan.
“Saya baru bertugas selama dua bulan dalam pengelolaan parkir, dan evaluasi dari pimpinan menunjukkan hasil yang kurang memuaskan,” kata Faisal pada Selasa (8/10/ 2024).
Ia menjelaskan, sejak penunjukannya, realisasi pendapatan parkir hanya mencapai 16 persen. Faisal mengidentifikasi beberapa kendala yang menghambat maksimalnya pendapatan parkir.
“Selain masalah pengelolaan, ada beberapa juru parkir yang tidak menjalankan tugas mereka dengan baik,” tuturnya.
Untuk mengoptimalkan sisa waktu yang ada, ia telah membentuk tim kerja parkir. Tim ini bertugas melakukan kajian terkait potensi parkir yang belum tergarap dengan baik.
“Kami sudah melakukan inventarisasi mulai dari juru parkir hingga titik parkir resmi yang telah ditetapkan,” ungkap Faisal.
Sebagai upaya meningkatkan pendapatan di sektor parkir, Dishubtan juga telah mengeluarkan kebijakan terkait retribusi pungutan parkir di tepi jalan dan toko modern.