PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (30/4/2018).
Rekomendasi itu berupa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare, Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP).
Dugaan pelanggaran administrasi itu berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni pembagian beras prasejahtera (rastra) yang merupakan program pemerintah.
Ini dimanfaatkan oleh petahana yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3, mengenai penggunaan kewenangan program.
Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi diteruskan ke KPU Parepare untuk ditindaklanjuti. Isi rekomendasi tersebut kata Zainal, adalah ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi, sesuai dengan pasal 71 ayat 3 dimana calon wali kota dan wakil wali kota petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya.
Selain itu, kata Zainal, penerbitan rekomendasi berdasarkan Undang-undang Nomor 10 dan Peraturan Bawaslu juga terkait dengan Pasal 188 junto 73 ayat 3, bahwa ketika ada pelanggaran administrasi itu diteruskan ke KPU.
Sementara laporan terkait dengan adanya mutasi jabatan, pihak panwas Pemilu Kota Parepare tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap mutasi jabatan.
KPU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menelaah rekomendasi dari Panwas Pemilu Kota Parepare Sulawesi Selatan, untuk mengeluarkan keputusan secepatnya. Hal ini ditegaskan Zainal. (amr/fyn)