PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sejak Perwali No 31 Tahun 2020 diberlakukan 24 September 2020 lalu, sejumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenai sanksi berupa uang denda. Bagi yang tak memakai masker saat keluar rumah, warga akan dikenakan denda Rp50 ribu. Jika tak mampu bayar, maka akan diganti kerja sosial selama 3 (tiga) jam pada tempat yang ditentukan Tim Satgas Covid-19.
Uang denda tersebut selanjutnya dimasukkan ke kas daerah oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Hingga 19 Oktober 2020 lalu, uang denda itu telah terkumpul senilai Rp18.650.000 (Delapan Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Hal tersebut diungkapkan Agus Salim, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare kepada PIJARNEWS, baru-baru ini.
“Itu jumlah keseluruhan denda administratif yang terkumpul hingga 19 Oktober 2020 lalu dengan jumlah pelanggar sebanyak 356 orang,” ungkap Agus Salim.
Agus mengatakan, jika dibandingkan dari hari pertama penegakan Perwali hingga saat ini, maka terjadi penurunan nominal. Di hari pertama penegakan, terkumpul dua juta rupiah. Sedangkan tanggal 19 Oktober 2020 hanya Rp450 ribu.
Ada pun lokasi operasi yustisi penegakan penggunaan masker tersebut dilakukan di empat titik yakni di Lumpue, perbatasan Parepare-Barru, Lapadde Perbatasan Parepare-Sidrap, mobile di dalam kota dan di Soreang, perbatasan Parepare-Pinrang.
“Harapan kami jumlah pelanggar yang kena denda semoga makin menurun. Artinya kesadaran warga untuk mematuhi aturan makin meningkat,” harapnya.
Uang denda administratif itu, lanjut Agus, semuanya akan dimasukkan di kas daerah sebagai penerimaan lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan denda.
Untuk diketahui, Perwali nomor 31 tahun 2020 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare.
Adapun bunyi sejumlah pasal pada Perwali Parepare Nomor 31/2020 yakni;
SANKSI
Pasal 9
(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi.
(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- Bagi perorangan:
1. denda administraf sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) per pelanggaran. - Dalam hal denda administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat dipenuhi, maka diganti denga kerja sosial selama 3 (tiga) jam pada tempat yang
ditentukan oleh Gugus Tugas. - Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :
- Teguran lisan atau teguran tertulis;
- Dalam hal 3 (tiga) hari setelah teguran lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) telah diberikan tetapi tidak diindahkan, maka akan dikenakan denda administratif sebagai berikut:
- a) transportasi Umum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- b) pedagang kaki lima/lapak jajanan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- c) apotek dan toko obat dikenakan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- d) perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
e) teriminal dan pelabuhan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); - f) swalayan, retail modern, dan toko sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- g) pasar tradisional sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- h) warung makan, rumah makan, cafe dan restoran sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- i) tempat wisata sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- j) fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- k) area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
l) perhotelan/penginapan lain yang sejenis dikenakan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). - Penghentian sementara operasional usaha/kegiatan; dan
4. Pencabutan izin usaha/kegiatan. (*)
Penulis : Alfiansyah Anwar