PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pihak RS Andi Makkasau Parepare akhirnya memberikan kebijakan bagi FM, ibu hamil yang belum tercover BPJS. Pihak RS berjanji akan mem-proses berkas FM yang sedianya dimasukkan sebagai peserta Jamkesda, namun mengalami keterlambatan. Sebelumnya, pihak RS memasukkan FM sebagai pasien umum.
Wadir Bidang Pelayanan RS Andi Makkasau Parepare, dr Reny Angraeni yang dihubungi melalaui selulernya berjanji akan memberikan kebijakan tersebut. Berkas syarat Jamkesda akan di verifikasi pada hari Rabu 29 Maret.
“Karena Selasa kantor sedang libur, jadi berkasnya yang terlambat kemarin akan diproses pada Rabu besok,” jelas dr Reny.
dr Reny mengakui bahwa administrasi pasien Non-BPJS memang kerap menimbulkan permasalahan di RSUD. Salah satunya karena minimnya komunikasi antara petugas dan pasien. Menurutnya, perlu komunikasi yang efektif dari petugas RS kepada pasien agar meminimalisir kesalahpahaman. Utamanya mengenai penyampaian prosedur yang berlaku.
Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki administrasi kependudukan yang lengkap, juga masih minim. Sering terjadi, berkas tersebut baru akan diurus pada saat yang bersangkutan atau keluarganya sakit. Sehingga menyulitkan persyaratan administrasi terpenuhi tepat waktu.
Sebelumnya diberitakan, FM ibu hamil 7 bulan dirawat di RS itu dengan keluhan sakit pada perut, Sabtu 25/3. Namun dia dimasukkan dalam kategori pasien umum karena suaminya masih berupaya mengurus administrasi agar masuk sebagai pasien Jamkesda. Masalahnya kantor sedang tutup pada Sabtu-Minggu sehingga berkas FM baru bisa selesai pada Senin pagi, sayang dianggap terlambat oleh RS. (pas/ris)