OPINI, PIJARNEWS.COM — Menjelang pelaksanaan Pilpres, semua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tentu berharap dapat menang mudah. Kemenangan mudah di sini dapat diartikan sebagai kemenangan satu putaran saja, sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya dan tenaga. Namun, bagaimana sebuah pilpres dapat dinyatakan berakhir dalam satu putaran, atau harus lanjut ke putaran berikutnya? Kebanyakan masyarakat hanya mengetahui sebatas kemenangan di atas 50 persen saja. Padahal ada syarat lain yaitu harus menang 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 17 Juli 2019 nanti memang di ikuti dua pasangan Capres dan Cawapres, yaitu pasangan nomor urut 1 Joko Widodo dan Maruf Amin dan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Akan tetapi pelaksanaan Pilpres dua putaran masih bisa terjadi jika masing-masing pasangan calon tidak memenuhi ketentuan 20 persen sebaran pemilih. Sebagaimana diatur dalam pasal 6A UUD 1945 dan pasal 416 ayat 1 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut tetap berlaku sebagai syarat memenangkan pemilihan presiden 2019. Karena, dalam aturan tersebut tidak disebutkan berapa banyak jumlah calon pasangan presiden dan wakil presiden. Jika lebih dari dua pasangan calon perdebatan mengenai pilpres dua putaran tidak relevan lagi untuk dibicarakan, karena mekanisme dan aturannya sudah jelas. Akan tetapi dalam pilpres 2019 ini pasangan Capres dan Cawapres hanya dua pasangan calon, dan mekanisme dan aturannya masih multitafsir.
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yang diturunkan dalam UU No 7 tahun 2017, Pasal 416 ayat 1 diatur soal ambang batas kemenangan capres dan cawapres dalam pemilu. Dalam pasal 6A ayat (3) menyatakan bahwa “pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden”.
Selanjutnya dalam pasal 6A ayat (4) dinyatakan bahwa “dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.”
Maka menurut penulis, pasal 6A ayat (3) mensyaratkan jika ada pasangan Capres dan Cawapres yang menang 50 persen tambah satu tetapi belum menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia maka pilpres akan berlangsung dua putaran. Kemudian pasal 6 A ayat (4) mensyaratkan jika dalam pilpres putaran kedua syarat 50 persen plus satu dan sebaran 20 persen di setengah provinsi tidak tercapai. Maka, saat itu, tidak ada lagi syarat sebaran akan tetapi suara terbanyak. Sehingga pasangan Capres dan Cawapres yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil presiden.
Jadi, penulis berpendapat ketentuan konstitusional mengenai syarat menang 50 persen plus satu dan 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia tetap harus berlaku. Itu diperlukan karena Indonesia memiliki wilayah yang luas. sehingga legitimasi kemenangan Pilpres tidak hanya berdasarkan suara akan tetapi berdasarkan sebaran suara. Jika tanpa sebaran suara maka bisa saja kemenangan suara Pilpres hanya terpusat di Jawa dan akhirnya menang.
Maka dari itu persyaratan persebaran minimal 20 persen di minimal 18 provinsi merupakan syarat mutlak. Ketentuan itu merupakan representasi dari NKRI, bahwa Indonesia tidak hanya terdiri dari beberapa provinsi yang memiliki jumlah pemilih sah dengan populasi penduduk yang padat. Secara realitas di lapangan dengan dua pasangan Capres dan Cawapres maka sebenarnya syarat 20 persen di setengah total provinsi dan 50 persen plus satu itu bisa saja tercapai. Namun, secara yuridis formal dan secara teoritis syarat tersebut tetap harus diikuti.
Akan tetapi untuk mendapatkan kepastian hukum sebaiknya KPU atau masing-masing pasangan Capres dan Cawapres segera mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk meminta penafsiran konstitusional tentang ketentuan dalam pasal 6A UUD 1945 dan pasal 416 UU NO 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. Permohonan penafsiran ini penting, untuk menghindari kesalahan tafsir Pasca pemilu Presiden dan Wakil Presiden 17 Juli 2019 mendatang.
Pelaksanaan Pilpres dua putaran memang menimbulkan polemik ditengah masyarakat, selain masalah anggaran penyelenggaraan Pilpres oleh KPU dan Bawaslu yang bertambah, Pilpres dua putaran bisa saja menurunkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Masyarakat bisa saja bersifat apatis dalam memilih Presiden, karena bingung melihat dinamika Pilpres yang berbelit-belit. Belum lagi potensi konflik yang terjadi antar pendukung pasangan Capres dan Cawapres, sehingga anggaran pengamanan Pilpres juga ikut bertambah. Namun meskipun begitu pelaksanaan Pilpres dua putaran harus tetap di persiapkan karena ketentuan UUD 1945 dan UU No 7 tahun 2019 Tentang Pemilu mengatur secara tegas mengenai kemungkinan dilaksanakannya pilpres putaran kedua.
Penulis:
Rusdianto Sudirman
Pengamat/Pengajar Hukum Tata Negara IAIN Parepare