PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus peredaran sabu 5 kilogram yang melibatkan dua oknum polisi masing-masing Hidayat dan Azhar, serta PNS bernama Wahida, kembali disidangkan, Kamis 23/3. Kepala Pengamanan Lapas Klas II Parepare, Zainal dipanggil bersaksi oleh PN. Penjualan sabu itu diduga dikendalikan oleh tahanan dari lapas Parepare bernama Saldi, dengan menggunakan ponsel.
Zainal sendiri mengakui dihadapan majelis Hakim, bahwa tidak boleh ada ponsel diruang tahanan. Ponsel yang digunakan Saldi, adalah milik rekan sekamarnya bernama Fendy. Hal itupun baru diketahui belakangan sejak kasus itu terungkap.
Sabu 5 kilogram itu dipesan Azhar, Hidayat dan Wahida dari Saldi. Rekan Saldi bernama Charles lalu datang via KM Lambelu membawa pesanan sabu tersebut. Selain Azhar, Hidayat dan Wahida, kasus itu juga melibatkan dua warga sipil yakni Yunus dan Charles.
Majelis hakim pada sidang kemarin dipimpin langsung Ketua PN Parepare Andi Nurmawati bersama dua anggota, Nofan Hidayat dan Adika Bhatara Syahrial, diruang Cakra. Tiga jaksa penuntut umum masing-masing Andi Kurnia, Syahrul dan Sazkina. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 30/3 dengan agenda mendegar kesaksian Hidayat dan Azhar terhadap terdakwa Wahida, Yunus dan Charles. (*)