MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), dipimpin Asdep Bidang Kepesertaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias, didampingi Kacab Makassar Hendrayanto dan Kabid Kepesertaan Adi Saffa berkunjung Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (3/5/2021).
Jajaran BPJS TK , diterima Kadiv Yankumham Anggoro Dasananto dan Kadiv Administrask Sirajudin. Alias mengatakan kedatangannya tersebut untuk mengkoordinasikan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan BPJSTK.
Menurut Alias, di dalam Inpres diinstruksikan kepada 19 kementerian, 3 badan, jaksa agung, 514 walikota dan bupati, dan 34 gubernur se-Indonesia untuk melakukan percepatan agar seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Termasuk di dalamnya pihak pekerja notaris yang ada di wilayah Kemenkumham Sulsel,” Kata Alias.
Khusus di poin terkait kemenkumham, Alias meminta kebijakan yang bisa mendorong percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi profesi notaris dan karyawan di kantor notaris.
Kadivyankumham Anggoro mengapresiasi kedatangan BPJSTK dalam rangka memberikan perlindungan notaris dan pegawai notaris.
Anggoro menyarankan agar sebaiknya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) juga mendapat perlindungan dari BPJSTK. “Ada sekitar 17 OBH yang tersebar di 24 kabupaten di Sulsel ,” ujar Anggoro.
Turut hadiri dalam acara tersebut Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Bidang Yankum Mohammad Yani, dan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Ahmad.