ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengeluarkan kebijakan populis membantu warganya yang terdampak Covid-19. Kebijakan itu, berupa membebaskan warganya dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraannya di bawah Rp150 juta.
Kepala Unit Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Enrekang, Muhammad Rusmin, mengatakan, Samsat bebaskan denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran dan waktu pembayaran belum lewat tanggal 30 September 2020.
Kebijakan ini, kata dia, membantu masyarakat agar dapat membayar pajak utamanya di masa pandemi Covid-19. Selain itu, mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah.
Dia juga mengatakan, jika masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp150 Juta, maka masyarakat tersebut dibebaskan dari denda jika kendaraannya mengalami penunggakan selama empat atau lima tahun.
Wajib pajak hanya membayar pajaknya saja dan tidak membayar dendanya, hal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan nilai jual Rp 150 juta ke bawah.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nilai jual Rp150 juta ke atas yang dihapus adalah denda berjalan atau pajak berjalan misalkan mengalami penunggakan selaman dua tahun maka yang dibebaskan dendanya hanya tahun 2020.
“Jika pajaknya pada bulan september berarti yang dikenakan denda adalah pada bulan september tahun lalu yakni tahun 2019, tetapi tahun ini yang dimulai pada Januari sampai pada bulan september itu dihapuskan denda yakni kendaraan dengan nilai jual diatas Rp 150 Juta,” jelasnya.
Termasuk kendaraan jenis progresif, kendaraan progresif adalah kendaraan truk atau beban. Jadi banyak kendaraan truk atau beban digunakan atas nama pribadi.
“Jika seseorang sudah memiliki kendaraan misalnya Avanza atau yang lainnya kemudian seseorang tersebut juga memiliki kendaraan beban atau truk itu dikenakan pajak progresif,” ujarnya.
Dia berharap, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat utamanya masyarakat menengah kebawah agar bisa membayar pajak.
“Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kita terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi Virus Corona, adapun pajak yang dibayarkan ini diperuntukkan dalam hal penanggulangan penyebaran Virus Corona tersebut,” tukasnya.
Masyarakat kabupaten enrekang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut yang hanya berlaku hingga tanggal 29 September 2020.
“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi secara dor to dor kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi tersebut agar informasi ini dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat,” tutup Rusmin.(*)
Reporter : Armin