SIDRAP, PIJARNEWS. COM–paTidak hanya Bareskrim Poktyang kini tengah gencar memberantas Judi Online (Judol) upaya pemberantasan Judol juga dilakukan oleh jajaran kepolisian Polres Sidrap Bahkan Satuan Reskrim Polres Sidrap telah menetapkan 4 tersangka terkait Judol. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (12/11/2024).
“Proses penyidikan kami lakukan dari awal bulan, dan untuk tersangka ada 4 orang dengan dua perkara,” kata Agung.
Dijelaskannya, untuk dua perkara tersebut masing-masing higgh domino atau memperjual belikan chip higgh domino dan kasus lainnya yakni memasang taruhan di website judi bentuk judi konvensional mirip kupon putih.
“Sekarang sudah proses sidik dan mungkin nanti kita akan koordinasikan dengan Jaksa,” terangnya.
Karena ada dua perkara, sehingga lanjut agung masing-masing berbeda dalam penerapan pasalnya.
“Masing-masing berbeda penerapan pasalnya, nanti akan kita lihat lagi, tentu sesuai dengan undang-undang tentang judi,” katanya.
AKP Agung Rama juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online karena selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat merugikan individu dan masyarakat secara finansial. Polisi juga menghimbau agar masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Judi online ini berbahaya, karena bersifat adiktif yang bisa membuat kecanduan, khususnya anak muda jangan ada yang terlibat dengan judi online, kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tutupnya.