SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan membolehkan shalat Idhul Fitri di lapangan dengan syarat dan ketentuan berlaku, namun kebijakan tersebut dicabut, dan Pemerintah Kabupaten Sidrap mengeluarkan SE baru yang menetapkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kebiijakan itu diambil Pemkab Sidrap menindaklanjuti hasil video conference Gubernur Sulsel, Kapolda, Pangdam VII Wirabuana, Kanwil Kemenag dan MUI Sulsel bersama para bupati/Wali kota, Forkopimda, Kepala kantor kemenag, dan Ketua MUI se-Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2020).
Selain itu, kebijakan tersebut di ambil dengan mempertimbangkan situasi terakhir wabah Covid-19 di Kabupaten Sidrap yang saat ini masih menjadi salah satu daerah episentrum wabah Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Terbaru, terdapat tambahan 5 kasus positif dari sumber non klaster umrah, serta sebaran kasus yang relatif merata di semua wilayah kecamatan sehingga total kasus positif menjadi 31 orang.
Angka tersebut menjadikan Kabupaten Sidrap menempati urutan ke-6 kasus tertinggi dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Penetapan pelaksaan shalat Idul Fitri 1441 itu tertulis dalam Surat Bupati Sidrap Nomor: 410.4/61/Kesra Tanggal 19 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.
Surat ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.
Adapun poin surat tersebut, pertama, menganulir Surat Nomor 410.4/57/Kesra tanggal 15 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.
Poin kedua, menetapkan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M. dilaksanakan di rumah masing-masing. Ketiga, mengharapkan camat, lurah/kades segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan memberikan penjelasan terkait maksud surat sebelumnya.