MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan Unit Siber Polres Luwu Timur, menangkap seorang warga asal Kabupaten Wajo, Rianto Sampe alias Kamboja, pelaku penyebar kebencian di sosial media (Sosmed) Facebook.
Akun Facebook atas nama Arfa Boykod tersebut beberapa kali memposting ujaran kebencian dan permusuhan. Bahkan ia tidak segan-segan beberapa kali mengulang kata kotor dalam bahasa daerah.
Rianto mengaku sebagai orang Tana Toraja (Tator) yang menantang warga Makassar. Bahkan beberapa orang yang menegur pada kolom komentar statusnya tidak luput dari kalimat-kalimat kotor serta menantang dari Arfa Boykod.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, pada Sabtu (24/2), sekitar pukul 09.00 Wita, tim sudah berhasil meringkus pelaku penyebar ujaran kebencian atau hate speech yang bermuatan permusuhan dan Suku, Agama dan Ras (SARA).
“Modus operandi pelaku menyebarkan rasa permusuhan berlatar belakang SARA (suku Toraja dan Makassar,” singkatnya kepada PIJAR.
Lanjutnya, saat diamankan polisi juga menyita satu buah hp merk Advan model S4Z plus warna hitam gold. Kini Rianto dalam perjalanan ke Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mks)