PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Polemik utang Pemkot Parepare kepada rekanan yang disebut mencapai Rp110 miliar, mendapat angin segar. Dalam Rancangan APBN-Perubahan 2017, proyek dari DAK fisik yang sudah rampung 100 persen pada 2016, dipastikan akan dibayar.
Legislator PKS Parman Agoes Mante menjelaskan dalam R-APBN Perubahan 2017 disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 6A bahwa akan ada tambahan anggaran untuk membayar kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016, yang output-nya telah tercapai 100%. Kegiatan itu belum dibayarkan -sebagaimana yang terjadi di Parepare- oleh Pemerintah Pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran oleh Pemda.
“Ini menjadi kabar baik untuk Pemerintah Daerah dan sekaligus jaminan bagi rekanan yang belum terbayarkan di tahun 2016,” jelas Parman, Jumat 21/7.
Parman berharap, semoga Rancangan APBN Perubahan 2017 tersebut segera disahkan, dan tanpa ada koreksi pada pasal 12 ayat 6A tersebut. “Ini merupakan angin segar dari pemerintah pusat, kepada daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya DPRD Kota Parepare yang terdiri dari Pansus Pertanggungjawaban APBD 2016 dan Pansus Hak Keuangan dan Administratif melakukan konsultasi di Kemendagri dan Kemenkeu RI. Salah satu yang dipertanyakan adalah sisa DAK 2016, yang belum dibayarkan Pemkot pada rekanan.
Kemenkeu telah mengusulkan sisa DAK Rp67.3 miliar pada pembahasan APBN-Perubahan. Jika disetujui, anggaran itu diprakirakan baru dapat cair pada September 2017. (ris)