MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi penetapan alokasi daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2024 di Latimojong Room Hotel Ramcy Makassar, pada Rabu (30/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan-perwakilan partai serta para calon peserta pemilu 2024 mendatang, khususnya di Kota Makassar.
Komisioner KPU kota Makassar, Gunawan menyampaikan kegiatan itu bertujuan meminta usulan para calon peserta pemilu serta partai terkait perencanaan alokasi dapil di Kota Makassar.
Gunawan mengatakan pihaknya telah melewati banyak tahap dalam merumuskan formula perencanaan dapil di Kota Makassar.
Namun fase saat ini yang dilakukan KPU ungkap Gunawan adalah meminta usulan dan tanggapan dari masyarakat dan organisasi partai tingkat Kota Makassar.
“Jadi fase ini, kita ingin meminta usulan dan tanggapan masyarakat serta organisasi parpol di Kota Makassar,” papar Gunawan.
Ia juga memaparkan dalam merumuskan formula perencanaan penetapan dapil di Kota Makassar, memperhatikan beberapa prinsip yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 16 Tahun 2017 serta Keputusan KPU Nomor 8 tahun 2018.
“Dalam perumusan perencanaan ini kami berdasar pada prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 dan keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2018,” terang Gunawan.
Terdapat dua formula yang ditawarkan dalam forum tersebut yakni formula lama dan formula baru yang akrab disebut formula satu dan dua.
Meski tidak spesifik disampaikan, namun perbedaan keduanya ada pada dapil satu dan dua.
Pada formula satu, dimana dapil satu yang terdiri dari Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini. Itu kemudian berubah pada formula kedua menjadi empat Kecamatan karena Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang semula di dapil dua dipindahkan pada Dapil satu.
Sementara itu beberapa perwakilan partai politik yang hadir menyarankan agar tetap menetapkan formula terdahulu.
Hal itu disampaikan Ketua Partai Ummat Kota Makassar, Natspul Sulaiman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Natspul mengatakan penetapan dapil sudah menggambarkan keadilan sebab terlihat dari jumlah penduduk Kota Makassar yang sudah sesuai.
Menurutnya dapil yang sudah ada tetap dipertahankan. “Seperti Kecamatan Sangkarrang biarkan di dapil dua, karena induknya ada di Ujung Tanah,” ujarnya.
Hal senada yang disampaikan perwakilan Partai Golkar Kota Makassar, Edy. Dirinya mengaku sepakat dengan formula terdahulu.
Ia menilai jika diubah akan memberatkan dan mengganggu instansi lain yang ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi terbesar itu.
“Seperti halnya kepolisian akan terganggu selain juga akan menimbulkan riak-riak dari partai politik,” tutupnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin