• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 16 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Sekretaris Apindo Sulsel: Ketentuan Maksimal Kenaikan UMP Permenaker Lemahkan Dunia Usaha

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 November 2022
di Ekonomi, Sulselbar
Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald

Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM-– Beberapa waktu yang lalu pemerintah Republik Indonesia resmi menentukan batas maksimal kenaikan upah minimum bagi pekerja di Indonesia. Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2023.

Hal tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Sementara itu pada pemberitaan sebelumnya Dinas Keterangan Kerjaan (Disnaker) Sulsel, Ardiles Saggaf mengungkapkan pihaknya akan menentukan presentasi kenaikan upah minimum di Sulsel pada tanggal 28 November mendatang.

Berita Terkait

Kenaikan UMP, Apindo Sebut Bisa Berdampak PHK Massal

Plt Gubernur Sulsel Support Apindo Selaraskan Program dengan Kebijakan Pemerintah

Lewat Apindo, Pemprov Sulsel Fokus Sejahterakan Petani di Masa Pandemi

Namun Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menilai, permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum dianggap telah melabrak peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald, menjelaskan penerbitan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tidak memiliki dasar konstitusi yang jelas. Sebab Permenaker secara hirarki tidak bisa diterbitkan karena UU Cipta Kerja sementara ditangguhkan oleh mahkamah konstitusi.

“Kalau kita lihat hirarki terbitnya permenaker inikan seharusnya tidak ada lagi UU atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah terkait UU Cipta Kerja, karena itu kan ditangguhkan oleh mahkama konstitusi dalam rangka perbaikan dan itu ada putusannya,” ungkap Yusran saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11/2022).

Selain itu Yusran juga menjelaskan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah melanggar karena melabrak ketentuan formula dalam PP 36 Tahun 2021.

Hal itu menurutnya tidak memiliki kesesuaian. Dalam PP 36 2021 telah ditentukan penetapan upah minimum pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Sementara pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditentukan pada tanggal 28 November.

“Formula yang dilabrak permenaker adalah tidak sesuai dengan PP 36 yang ketiga adalah dia merubah waktu pengumuman dan penetapan upah minimum yang seharusnya tanggal 21 dia rubah tanggal 28 untuk provinsi dan 30 untuk kabupaten kota,” terangnya.

 

Baginya, itu tidak memberikan kepastian tentang dunia usaha dalam membuat peluang investasi di daerah dengan kehadiran Permenaker.

Tidak hanya itu menurutnya formula yang dibuat dalam Permenaker tidak mengabarkan keseluruhan komponen yang dibutuhkan dalam penentuan upah minimum.

Ia mencontohkan dalam penentuan upah minimum harus memperhatikan kondisi daerah, ketenagakerjaan dan belanja patok konsumsi rumah tangga.

Sedangkan penentuan upah minimum dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kata dia hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta variabel alpah yang dibuat tanpa pertimbangan dari sisi dunia usaha.

“Oleh karena itu kami menilai bahwa ini Permenaker Nomor 18 adalah  aturan yang sewenang-wenang diatur oleh pemerintah tanpa melibatkan dunia usaha, seperti itu,” ujarnya.

Menanggapi opini bahwa Permenaker sebagai angin segar bagi para buruh, pihaknya menerangkan bahwa dalam penentuan upah minimum di Sulsel harus juga mempertimbangkan dunia usaha.

Berdasarkan analisis yang dilakukan ia menguraikan, formula dalam kedua dasar hukum pengupahan memiliki perbedaan yang signifikan.

Jika menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 perhitungan upah di Sulsel akan naik sebesar 0,54 dengan nominal Rp. 17 ribu kenaikan. Sedangkan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 perhitungan upah yang berlaku di Sulsel naik sekita 0,10 sampai 0,30 persen, jika menggunakan 0,10 makan secara angka naik senilai Rp. 200 ribu.

Berdasarkan analisis tersebut lanjut dia, itu akan menguntungkan para buruh akan tetapi pada disisi kelanjutan dunia usaha itu diberatkan.

“Yah harusnya pemerintah harus lihat itu juga, bukan hanya semata-mata hanya satu sisi,” tutupnya. (*)

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Apindo Sulsel

TerkaitBerita

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Ramadhan Fair Vol.5 Resmi Ditutup, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Bersama Forkopimda, Wali Kota Parepare Pantau Arus Mudik di Pelabuhan

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan