MAMUJU, PIJARNEWS.COM--Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar didampingi Kakanwil BPN Sulbar, Herjon Panggabean menyerahkan secara simbolis 8.580 sertifikat tanah, di Tribun Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar, Jumat (24/9/2021).
Penyerahan sertifikat dilakukan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 2021 atau dikenal sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang.
8.580 sertifikat tanah tersebut, terdiri dari 5. 347 sertifikat pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), 2.771 sertifikat redistribusi tanah dan 462 sertifikasi tanah BMN.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar membacakan sambutan seragam Menteri ATR/ Kepala BPN RI. Negara Indonesia merupakan negara yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, bercorak agraris melahirkan konsekuensi bahwa kebijakan dalam pengelolaan sumber-sumber agraria, baik bumi, air dan ruang angkasa harus dipastikan bisa berkontribusi nyata dalam proses mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Dengan demikian, maka keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia juga sangat ditentukan oleh sejauhmana amanat cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bangsa ini, juga dapat diwujudkan secara nyata di bidang agraria dan tata ruang,” kata Ali Baal.
Ali Baal mengemukakan, Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2021 mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia, dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.
“Program ini merupakan program pemerintah pusat atau dari bapak Presiden Joko Widodo yang dimana dalam kepengurusannya sebelumnya dinilai berbelit, namun saat ini sudah lebih mudah dan lebih efisien sehingga masyarakat sudah dapat memiliki sertifikat tanah dengan mudah. Perlu menjadi perhatian untuk menghindari informasi hoax sertifikat tanah yang lama maupun yang baru saat ini masih tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi masyarakat jangan sampai menimbulkan kepanikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali Baal mengatakan, salah satu tujuan UUCK adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha. Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus mendorong percepatan penerbitannya.
Ia menambhakan, Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulbar merupakan lembaga pemerintah yang ditugaskan mengelola pertanahan yang mempunyai visi mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan keadilan. Dalam rangka hal tersebut, ATR/BPN telah melaksanakan pendaftaran hak atas tanah dan menerbitkan sertifikat demi kepastian subyek dan obyek hak atas tanah.
“Program ini diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat utamanya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, baik dari petani, nelayan, para UKM termasuk bagi masyarakat transmigrasi. Begitu juga jalan dan jembatan yang ada dan kita berharap kedepannya tak ada lagi masalah,” sebut mantan Bupati Polman dua Periode itu. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna