MAKASSAR, PIJARNEWS.COM-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Anggoro Dasananto, mengungkapkan sampai dengan Oktober 2021, Kanwil kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi 64 rancangan peraturan daerah (Ranperda), menerima 6 (enam) kali konsultasi dan menfasilitasi 2 (dua) Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap 12 produk hukum daerah.
Menurut anggoro, Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam harmonisasi produk hukum daerah.
“Untuk itu, kantor wilayah terus bersinergi, berkolaborasi dan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah kab/kota dan provinsi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan mengakomodir kepentingan masyarakat,” ujarnya, senin(18/10/2021).
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum Nasional sehingga peraturan daerah harus diharmonisasi antara satu dengan lainnya agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Maka, lanjutnya harmonisasi memiliki arti penting sebagai proses penyelarasan substansi rancangan peraturan Perundang – undangan dan teknik penyusunan peraturan Perundang -undangan agar menghasilkan peraturan Perundang – undangan yang baik, yang antara lain memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Selain itu, peraturan Perundang – undangan dapat diuji secara materil maupun formil,” katanya.
Sementara, Kepala kantor Wilayah Harun Sulianto mengapresiasi Kabupaten Sinjai yang mengirimkan rancangan produk hukum daerahnya untuk di harmonisasi di Kantor Wilayah. Itu merupakan wujud komitmen dari pemerintah kabupaten Sinjai dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
Adapun Ranperda yang baru – baru ini dilakukan harmonisasi, pada jumat, (15/10), yakni 4 (Empat) Ranperda Kabupaten Sinjai tentang Pajak Sarang Burung Walet, Penanggulangan Kemiskinan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Pembangunan Kawasan Pedesaan.
Untuk 64 ranperda yang diharmonisasi adalah, Pemprov Sulsel 4 ranperda, kabupaten Enrekang 7 ranperda, Kabupaten Wajo 7 ranperda, Kabupaten bulukumba 8 ranperda, Kabupaten Sinjai 4 ranperda, kota Parepare 5 ranperda, Kabupaten Luwu Timur 9 ranperda, kabupaten Sidrap 7 ranperda, Kabupaten Luwu Utara 2 Ranperda, Kabupaten Toraja Utara 3 ranperda, Kabupaten Pangkep 2 Ranperda, Kabupaten Tana Toraja 5 Ranperda, dan kabupaten Takalar 1 ranperda.